Kronologi Pemblokiran Gereja di Bogor
Tak hanya Pemkot Bogor yang melakukan diskriminasi atas umat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin. Aparat kepolisian juga dituding turut ambil bagian dalam aksi intoleransi tersebut.
Kejadian pemblokiran dan pelarangan ibadah dilakukan pada 12 dan 13 Maret lalu oleh Kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum. Padahal, umat GKI Taman Yasmin sudah resmi mendapat hak IMB berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi berbagai bentuk sikap diskriminasi yang juga dilakukan pihak kepolisian ini, salah satu pendeta GKI, Albertus Patty menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Menurutnya, GKI merupakan kelompok yang seharusnya dilindungi dari penindasan. Namun, baik pemerintah daerah maupun kepolisian justru kalah oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu.
“Kita mulai kehilangan fondasi hukum, dengan Pemkot yang tidak mengindahkan putusan MA. Selain itu, kita juga kehilangan rasionalisme, semua diselesaikan dengan kekerasan dan tidak manusiawi. Kami menuntut Presiden SBY untuk dapat tegas penegakan hukum atas masalah ini,” ungkap Pendeta Albertus Patty di kantor PGI, Senin (14/3/2011).
Ia bersama segenap jemaat GKI berharap pemerintah adil dalam menjalankan keputusan MA tersebut. Terutama Pemerintah pusat agar mengkoreksi kinerja pemerintah daerah yang tidak patuh hukum.
Berikut kronologi pemblokiran gereja menurut versi GKI Yasmin.
12 Maret 2011 19.00 -21.00 WIB : Terjadi pertemuan antara perwakilan GKI dan petinggi dari Polda Jabar. Polda Jabar menyatakan secara tegas akan menjamin dan menindak tegas pihak manapun yang melakukan penggembokan GKI Yasmin. Oleh karena itu, GKI diminta untuk tidak mengambil langkah sendiri terhadap pihak-pihak yang melawan hukum.
Pukul 23.00 WIB : Satpol PP dan sejumlah anggota kepolisian justru menggembok kembali gerbang gereja GKI Taman Yasmin. Di situ tampak jelas kepolisian melakukan tindakan pembiaran, tanpa berusaha mencegah seperti yang dijanjikan.
13 Maret 2011 Pukul 00.05 WIB : Kurang lebih 300 polisi berada di sekitar Gereja GKI Taman Yasmin. Mereka mengultimatum jemaat GKI untuk meninggalkan trotoar gereja dan menyingkirkan semua kendaraan di area tersebut. Bahkan sebuah mobil derek ditempatkan di lokasi itu. Jemaat tetap bertahan dengan menyanyikan beberapa lagu gereja. Polisi justru semakin maju dan membawa paksa seorang jemaat GKI. Ia kemudian dilepas setelah tim kuasa hukum mempertanyakan alasan dan surat penangkapan.
Pukul 01.00 WIB : Jemaat tetap bertahan dengan menggelar tikar dan mempertahankan sedikit trotoar yang bisa digunakan untuk ibadat pada pukul 08.00 WIB pagi. Mereka berjumlah 15 orang, dan kebanyakan kaum wanita.
Pukul 04.30-05.30 WIB : Pasukan kepolisian melipatgandakan kekuatan dan mengambil basis di areal parkir Radar Bogor.
Pukul 06.30 WIB : Kapolsekta Bogor Barat, memerintahkan dan mengerahkan pasukan polisi untuk membubarkan jemaat GKI yang masih di trotoar. Pembubaran dilakukan oleh pasukan Brimob bersenjata lengkap.
Pukul 07.00 WIB : Polisi memblokir dua ujung jalan Jl. KH. Abdullah bin Nuh 31 Taman Yasmin Bogor sepanjang 500 meter. Dalam operasi ini dikerahkan sekitar 6 truk barikade mobil bersenjata lengkap dan kendaraan barakuda.
Pukul 07.30 WIB : Demonstran anti gereja kurang lebih 20 orang melakukan aksi unjuk rasa di dekat Gereja. Mereka menuduh GKI melakukan kecurangan dan membawa spanduk bertuliskan kata-kata yang menyebarkan kebencian. Polisi yang berkekuatan besar cenderung membiarkan aksi tersebut.
Pukul 08.30 WIB : Jemaat terpaksa melakukan ibadah singkat di salah satu rumah anggota jemaat di dekat gereja.
(Kompas.com, 14 Feb 2011)
Kejadian pemblokiran dan pelarangan ibadah dilakukan pada 12 dan 13 Maret lalu oleh Kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum. Padahal, umat GKI Taman Yasmin sudah resmi mendapat hak IMB berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi berbagai bentuk sikap diskriminasi yang juga dilakukan pihak kepolisian ini, salah satu pendeta GKI, Albertus Patty menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Menurutnya, GKI merupakan kelompok yang seharusnya dilindungi dari penindasan. Namun, baik pemerintah daerah maupun kepolisian justru kalah oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu.
“Kita mulai kehilangan fondasi hukum, dengan Pemkot yang tidak mengindahkan putusan MA. Selain itu, kita juga kehilangan rasionalisme, semua diselesaikan dengan kekerasan dan tidak manusiawi. Kami menuntut Presiden SBY untuk dapat tegas penegakan hukum atas masalah ini,” ungkap Pendeta Albertus Patty di kantor PGI, Senin (14/3/2011).
Ia bersama segenap jemaat GKI berharap pemerintah adil dalam menjalankan keputusan MA tersebut. Terutama Pemerintah pusat agar mengkoreksi kinerja pemerintah daerah yang tidak patuh hukum.
Berikut kronologi pemblokiran gereja menurut versi GKI Yasmin.
12 Maret 2011 19.00 -21.00 WIB : Terjadi pertemuan antara perwakilan GKI dan petinggi dari Polda Jabar. Polda Jabar menyatakan secara tegas akan menjamin dan menindak tegas pihak manapun yang melakukan penggembokan GKI Yasmin. Oleh karena itu, GKI diminta untuk tidak mengambil langkah sendiri terhadap pihak-pihak yang melawan hukum.
Pukul 23.00 WIB : Satpol PP dan sejumlah anggota kepolisian justru menggembok kembali gerbang gereja GKI Taman Yasmin. Di situ tampak jelas kepolisian melakukan tindakan pembiaran, tanpa berusaha mencegah seperti yang dijanjikan.
13 Maret 2011 Pukul 00.05 WIB : Kurang lebih 300 polisi berada di sekitar Gereja GKI Taman Yasmin. Mereka mengultimatum jemaat GKI untuk meninggalkan trotoar gereja dan menyingkirkan semua kendaraan di area tersebut. Bahkan sebuah mobil derek ditempatkan di lokasi itu. Jemaat tetap bertahan dengan menyanyikan beberapa lagu gereja. Polisi justru semakin maju dan membawa paksa seorang jemaat GKI. Ia kemudian dilepas setelah tim kuasa hukum mempertanyakan alasan dan surat penangkapan.
Pukul 01.00 WIB : Jemaat tetap bertahan dengan menggelar tikar dan mempertahankan sedikit trotoar yang bisa digunakan untuk ibadat pada pukul 08.00 WIB pagi. Mereka berjumlah 15 orang, dan kebanyakan kaum wanita.
Pukul 04.30-05.30 WIB : Pasukan kepolisian melipatgandakan kekuatan dan mengambil basis di areal parkir Radar Bogor.
Pukul 06.30 WIB : Kapolsekta Bogor Barat, memerintahkan dan mengerahkan pasukan polisi untuk membubarkan jemaat GKI yang masih di trotoar. Pembubaran dilakukan oleh pasukan Brimob bersenjata lengkap.
Pukul 07.00 WIB : Polisi memblokir dua ujung jalan Jl. KH. Abdullah bin Nuh 31 Taman Yasmin Bogor sepanjang 500 meter. Dalam operasi ini dikerahkan sekitar 6 truk barikade mobil bersenjata lengkap dan kendaraan barakuda.
Pukul 07.30 WIB : Demonstran anti gereja kurang lebih 20 orang melakukan aksi unjuk rasa di dekat Gereja. Mereka menuduh GKI melakukan kecurangan dan membawa spanduk bertuliskan kata-kata yang menyebarkan kebencian. Polisi yang berkekuatan besar cenderung membiarkan aksi tersebut.
Pukul 08.30 WIB : Jemaat terpaksa melakukan ibadah singkat di salah satu rumah anggota jemaat di dekat gereja.
(Kompas.com, 14 Feb 2011)
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.