Perda Anti-Ahmadiyah Langgar Konstitusi
Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai peraturan-peraturan daerah yang melarang Ahmadiyah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
“Perda-perda itu inkonstitusional karena tidak sesuai UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta berserikat dan berkumpul,” kata Azra usai memberi ceramah pada Seminar Internasional bertajuk Islam, Peace, and Justice di Jakarta hari ini.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memeriksa dan mencermati kembali perda pelarangan Ahmadiyah yang diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia. Kemendagri punya wewenang mencabut perda yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Sudah banyak perda yang dibatalkan, tapi berkaitan dengan agama dibiarkan begitu saja,” ucap Azyumardi.
Azyumardi khawatir pemberlakuan perda semacam itu akan menimbulkan potensi kriminalisasi terhadap Ahmadiyah. Apalagi, perda itu dirancang berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang menurut Azyumardi tidak kuat dasar hukumnya. “SKB itu tidak punya kekuatan hukum kuat karena tidak diatur dalam tata perundang-undangan Indonesia,” tutur Azyumardi.
Pasca kerusuhan atas nama agama di Cikeusik yang menewaskan tiga penganut Ahmadiyah, Perda anti-Ahmadiyah muncul di berbagai daerah, seperti Pandeglang, Samarinda, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat.ANANDA BADUDU (Tempointeraktif.com)
“Perda-perda itu inkonstitusional karena tidak sesuai UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta berserikat dan berkumpul,” kata Azra usai memberi ceramah pada Seminar Internasional bertajuk Islam, Peace, and Justice di Jakarta hari ini.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memeriksa dan mencermati kembali perda pelarangan Ahmadiyah yang diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia. Kemendagri punya wewenang mencabut perda yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Sudah banyak perda yang dibatalkan, tapi berkaitan dengan agama dibiarkan begitu saja,” ucap Azyumardi.
Azyumardi khawatir pemberlakuan perda semacam itu akan menimbulkan potensi kriminalisasi terhadap Ahmadiyah. Apalagi, perda itu dirancang berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang menurut Azyumardi tidak kuat dasar hukumnya. “SKB itu tidak punya kekuatan hukum kuat karena tidak diatur dalam tata perundang-undangan Indonesia,” tutur Azyumardi.
Pasca kerusuhan atas nama agama di Cikeusik yang menewaskan tiga penganut Ahmadiyah, Perda anti-Ahmadiyah muncul di berbagai daerah, seperti Pandeglang, Samarinda, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat.ANANDA BADUDU (Tempointeraktif.com)
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.