GKI laporkan walikota Bogor ke Mabes Polri
Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin melaporkan Walikota Bogor Diani Budiarto ke Mabes Polri karena mengeluarkan pernyataan yang tidak menyenangkan di media massa.
Diani melanggar Pasal 335 dan 336 KUHP tentang Perbuatan Tak Menyenangkan Dan Ancaman Kekerasan.
”Demi keamanan, tegaknya hukum dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia yang beragam suku, agama dan kepercayaan, polisi harus mengambil langkah hukum menindak Diani Budiarto,” jelas Kuasa Hukum GKI Yasmin, Jayadi Damanik.
Dalam wawancara dengan para wartawan Diani sempat mengeluarkan pernyataan, ”Terserah mereka [pihak GKI] mau tempat ibadah atau perang,” yang kemudian dikutip sejumlah sejumlah wartawan media cetak dan elektronik.
Menurut laporan Indopos, Diani tidak membantah telah mengucapkan kata-kata tersebut. Namun ia menjelaskan telah terjadi salah paham.
Ia menegaskan, pernyatan tersebut harus dilihat dan ditinjau secara utuh. Itu sebuah pertanyaan kepada pihak GKI Yasmin, apakah mereka menginginkan gereja atau perang dengan kelompok tertentu.
Pernyataan tersebut, lanjut Diani, bukan soal gereja atau soal agama, tapi ini soal IMB yang diatur dalam perda yang dibuat walikota dan DPRD Bogor, bukan undang-undang.
”Ini masalah IMB, bukan gereja. Di sini, soal IMB [adalah] ranah saya,” tegas Diani.
Dia juga mengatakan, kebijakan pembatalan IMB GKI Yasmin, bukanlah kasus tunggal. Sebelumnya sudah banyak, misalnya ruko di depan Kodim, gedung Kuning, SMP 3, Melania dan masih banyak yang lain.
“Pembatalan IMB GKI Yasmin dan yang lainnya, bisa dilakukan setelah atau sebelum izin keluar,” ungkap Diani.
Namun, lanjut Diani, dirinya akan tetap menghimbau GKI untuk mengikuti keputusan Pemkot Bogor yakni pindah ke lokasi yang merupakan tanah milik pemerintah daerah.
Menurut Diani, yang terjadi bukan konflik kebebasan beragama.
”Saya tekankan sekali lagi, persoalan ini bukan soal agama. Tapi ini masalah IMB yang cacat hukum akibat ulah oknum ketua RT saat mengajukan izin dengan sengaja memalsukan tanda tangan warga sekitar,” tegasnya.
Dia juga menduga berlarutnya penyelesaian pembangunan rumah ibadah ini, dikarenakan banyak oknum atau kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkannya. ” Ada oknum bermain,” tegasnya.
Sumber: Walikota Bogor Dilaporkan ke Polisi
>Baca juga: Meski menang, GKI Taman Yasmin tetap disegel
Disadur dari : Baca juga: www.cathnewsindonesia.com
Diani melanggar Pasal 335 dan 336 KUHP tentang Perbuatan Tak Menyenangkan Dan Ancaman Kekerasan.
”Demi keamanan, tegaknya hukum dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia yang beragam suku, agama dan kepercayaan, polisi harus mengambil langkah hukum menindak Diani Budiarto,” jelas Kuasa Hukum GKI Yasmin, Jayadi Damanik.
Dalam wawancara dengan para wartawan Diani sempat mengeluarkan pernyataan, ”Terserah mereka [pihak GKI] mau tempat ibadah atau perang,” yang kemudian dikutip sejumlah sejumlah wartawan media cetak dan elektronik.
Menurut laporan Indopos, Diani tidak membantah telah mengucapkan kata-kata tersebut. Namun ia menjelaskan telah terjadi salah paham.
Ia menegaskan, pernyatan tersebut harus dilihat dan ditinjau secara utuh. Itu sebuah pertanyaan kepada pihak GKI Yasmin, apakah mereka menginginkan gereja atau perang dengan kelompok tertentu.
Pernyataan tersebut, lanjut Diani, bukan soal gereja atau soal agama, tapi ini soal IMB yang diatur dalam perda yang dibuat walikota dan DPRD Bogor, bukan undang-undang.
”Ini masalah IMB, bukan gereja. Di sini, soal IMB [adalah] ranah saya,” tegas Diani.
Dia juga mengatakan, kebijakan pembatalan IMB GKI Yasmin, bukanlah kasus tunggal. Sebelumnya sudah banyak, misalnya ruko di depan Kodim, gedung Kuning, SMP 3, Melania dan masih banyak yang lain.
“Pembatalan IMB GKI Yasmin dan yang lainnya, bisa dilakukan setelah atau sebelum izin keluar,” ungkap Diani.
Namun, lanjut Diani, dirinya akan tetap menghimbau GKI untuk mengikuti keputusan Pemkot Bogor yakni pindah ke lokasi yang merupakan tanah milik pemerintah daerah.
Menurut Diani, yang terjadi bukan konflik kebebasan beragama.
”Saya tekankan sekali lagi, persoalan ini bukan soal agama. Tapi ini masalah IMB yang cacat hukum akibat ulah oknum ketua RT saat mengajukan izin dengan sengaja memalsukan tanda tangan warga sekitar,” tegasnya.
Dia juga menduga berlarutnya penyelesaian pembangunan rumah ibadah ini, dikarenakan banyak oknum atau kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkannya. ” Ada oknum bermain,” tegasnya.
Sumber: Walikota Bogor Dilaporkan ke Polisi
>Baca juga: Meski menang, GKI Taman Yasmin tetap disegel
Disadur dari : Baca juga: www.cathnewsindonesia.com
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.