Dewan HAM PBB tegakkan kebebasan beragama
United Nations Human Rights Council (Dewan HAM PBB) mengadopsi sebuah resolusi yang mengakui kebebasan beragama, dan dengan begitu konsep “defamation” (penghinaan) agama yang lama ditinggalkan.
Dalam pernyataannya, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hilary Clinton menyembut baik langkah tersebut.
“Resolusi tersebut disetujui dewan pada 25 Maret. Langkah ini menunjukkan kemajuan dalam dialog global melawan intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan terhadap pribadi manusia atas nama agama atau keyakinan,” kata Clinton.
“Kami menghargai kepemimpinan yang diperlihatkan Organization of the Islamic Conference (OIC) dan negara-negara anggotanya terhadap prestasi luar biasa yang dicapai Dewan HAM PBB pada 25 Maret tersebut.
“Amerika Serikat sangat mendukung resolusi tersebut. Resolusi terbaru ini menolak resolusi sebelumnya tentang “penghinaan agama” dan mendukung berbagai pendekatan yang tidak membatasi kebebasan berpendapat atau tidak melanggar kebebasan beragama.
“Resolusi ini memperlihatkan adanya keinginan untuk menempatkan perdebatan menyangkut berbagai tantangan yang dihadapi bersama pada arah yang konstruktif dan afirmatif. Perpecahan di antara kita dapat dijembatani melalui saling mendengarkan satu sama lain dan berusaha mencari landasan bersama. Resolusi ini merupakan hasil keterlibatan langsung dalam komunitas global,” kata Clinton.
Resolusi ini juga disambut baik U.S. Commission on International Religious Freedom (USCIRF), yang menganggapnya sebagai sebuah langkah penting untuk meninggalkan konsep jahat yaitu “penghinaan agama,” demikian pernyataan dari USCIRF.
“Konsep penghinaan (agama) ini melecehkan hak-hak individu terhadap kebebasan beragama dan berekspresi; membuat intoleransi agama, diskriminasi, dan kekerasan semakin meningkat; dan memberi dukungan internasional terhadap undang-undang penghujatan yang sering kali terarah pada pelecehan hak asasi manusia secara luar biasa,” lanjut pernyataan USCIRF itu.
“Tragisnya, undang-undang penghujatan itu membantai dua tokoh penting Pakistan yang menentang undang-undang penghujatan yang jahat itu di Pakistan. Dua tokoh itu adalah Menteri Federal Urusan Kelompok Minoritas (agama) Shahbaz Bhatti dan Gubernur Punjab Salman Taseer. Kenyataan ini meyakinkan OIC bahwa resolusi PBB tentang penghinaan agama itu justru membuat kelompok ekstremis agama semakin garang dan bukan meningkatkan kerukunan antaragama,” tegas pernyataan USCIRF tersebut.
SOURCE
Adoption of resolution at Human Rights Council combating discrimination and violence
(US State Department)
USCIRF Welcomes Move Away from “Defamation of Religions” Concept
(US Commission on International Religious Freedom)
Disadur dari : www.cathnewsindonesia.com
Dalam pernyataannya, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hilary Clinton menyembut baik langkah tersebut.
“Resolusi tersebut disetujui dewan pada 25 Maret. Langkah ini menunjukkan kemajuan dalam dialog global melawan intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan terhadap pribadi manusia atas nama agama atau keyakinan,” kata Clinton.
“Kami menghargai kepemimpinan yang diperlihatkan Organization of the Islamic Conference (OIC) dan negara-negara anggotanya terhadap prestasi luar biasa yang dicapai Dewan HAM PBB pada 25 Maret tersebut.
“Amerika Serikat sangat mendukung resolusi tersebut. Resolusi terbaru ini menolak resolusi sebelumnya tentang “penghinaan agama” dan mendukung berbagai pendekatan yang tidak membatasi kebebasan berpendapat atau tidak melanggar kebebasan beragama.
“Resolusi ini memperlihatkan adanya keinginan untuk menempatkan perdebatan menyangkut berbagai tantangan yang dihadapi bersama pada arah yang konstruktif dan afirmatif. Perpecahan di antara kita dapat dijembatani melalui saling mendengarkan satu sama lain dan berusaha mencari landasan bersama. Resolusi ini merupakan hasil keterlibatan langsung dalam komunitas global,” kata Clinton.
Resolusi ini juga disambut baik U.S. Commission on International Religious Freedom (USCIRF), yang menganggapnya sebagai sebuah langkah penting untuk meninggalkan konsep jahat yaitu “penghinaan agama,” demikian pernyataan dari USCIRF.
“Konsep penghinaan (agama) ini melecehkan hak-hak individu terhadap kebebasan beragama dan berekspresi; membuat intoleransi agama, diskriminasi, dan kekerasan semakin meningkat; dan memberi dukungan internasional terhadap undang-undang penghujatan yang sering kali terarah pada pelecehan hak asasi manusia secara luar biasa,” lanjut pernyataan USCIRF itu.
“Tragisnya, undang-undang penghujatan itu membantai dua tokoh penting Pakistan yang menentang undang-undang penghujatan yang jahat itu di Pakistan. Dua tokoh itu adalah Menteri Federal Urusan Kelompok Minoritas (agama) Shahbaz Bhatti dan Gubernur Punjab Salman Taseer. Kenyataan ini meyakinkan OIC bahwa resolusi PBB tentang penghinaan agama itu justru membuat kelompok ekstremis agama semakin garang dan bukan meningkatkan kerukunan antaragama,” tegas pernyataan USCIRF tersebut.
SOURCE
Adoption of resolution at Human Rights Council combating discrimination and violence
(US State Department)
USCIRF Welcomes Move Away from “Defamation of Religions” Concept
(US Commission on International Religious Freedom)
Disadur dari : www.cathnewsindonesia.com
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.