Akses Ditutup GKI Yasmin Ibadah Di Jalan
Reformata.com Lagi-lagi Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor batal menggelar ibadah di gereja mereka sendiri. Hal ini disebabkan akses masuk menuju gereja yang belokasi di Jalan KH. Abdullah bin Nuh Nomor 31, Kelurahan curug Mekara, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ditutup. Kendati demikian jemaat tetap melangsungkan ibadah, meski ditempat tak layak. Dipimpin Pendeta Ujang Tanusaputra, jemaat GKI Taman Yasmin Bogor terpaksa beribadah, bersujud, dan berdoa di tengah Jalan KH Abdullah bin Nuh.
Seperti dilangsir Tempointeraktif. sebelumnya, jemaat berupaya bernegosiasi dengan polisi yang memblokade jalan menuju gereja. "Mereka tetap tidak mengizinkan kami beribadah. Polisi malah menurunkan Brimob Anti Huru Hara lengkap dengan tameng," kata Tince Tandirerung, jemaat GKI yang bernegosiasi dengan polisi.
Penutupan gedung dan pemblokiran akses menuju gereja tidak akan menyurutkan niat dan kerinduan jemaat Gki Taman Yasmin untuk kembali berbakti di gereja mereka sendiri. Hal dikatakan Pendeta Ujang, yang memimpin ibadah minggu pagi (27/03), mengatakan mereka akan terus kembali ke gereja mereka untuk beribadah. "MA telah sahkan izin kami. Muspida tidak lebih tinggi daripada MA. Fitnah tidak akan halangi kami untuk terus beribadah," kata Pendeta Ujang.
Sebelumnya Mahkamah Agung telah memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali Pemerintah Kota Bogor terkait Izin Mendirikan Bangunan gereja. Namun, Pemerintah Bogor justru mencabut secara permanen Izin Mendirikan Bangunan gereja pada tanggal 11 Maret yang lalu. Slawi/ Tempointeraktif.
Disadur dari : Tabloid Reformata
Seperti dilangsir Tempointeraktif. sebelumnya, jemaat berupaya bernegosiasi dengan polisi yang memblokade jalan menuju gereja. "Mereka tetap tidak mengizinkan kami beribadah. Polisi malah menurunkan Brimob Anti Huru Hara lengkap dengan tameng," kata Tince Tandirerung, jemaat GKI yang bernegosiasi dengan polisi.
Penutupan gedung dan pemblokiran akses menuju gereja tidak akan menyurutkan niat dan kerinduan jemaat Gki Taman Yasmin untuk kembali berbakti di gereja mereka sendiri. Hal dikatakan Pendeta Ujang, yang memimpin ibadah minggu pagi (27/03), mengatakan mereka akan terus kembali ke gereja mereka untuk beribadah. "MA telah sahkan izin kami. Muspida tidak lebih tinggi daripada MA. Fitnah tidak akan halangi kami untuk terus beribadah," kata Pendeta Ujang.
Sebelumnya Mahkamah Agung telah memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali Pemerintah Kota Bogor terkait Izin Mendirikan Bangunan gereja. Namun, Pemerintah Bogor justru mencabut secara permanen Izin Mendirikan Bangunan gereja pada tanggal 11 Maret yang lalu. Slawi/ Tempointeraktif.
Disadur dari : Tabloid Reformata
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.