Di Temanggung, Antonius Juga Lecehkan Katolik
Romo Budi: “Provokasi itu merugikan iman Katolik dan juga saudara kami yang Muslim."
Selasa, 8 Februari 2011, 15:27 WIB
SiswantoRomo Budi: “Provokasi itu merugikan iman Katolik dan juga saudara kami yang Muslim."
Selasa, 8 Februari 2011, 15:27 WIB
VIVAnews –
Temanggung, Jawa Tengah, selama ini dikenal sebagai kota yang sejuk dan tenang. Kesejukan itu juga terlihat dalam kehidupan sosial. Kerukunan dan keharmonisan sesama umat beragama sangat terjaga.
Hari ini, Selasa 8 Februari 2011, kesejukan kota itu robek oleh kerusuhan. Tiga gereja dirusak massa lantaran mereka dihalangi polisi menghadiri sidang yang mengadili Antonius Richmond Bawengan, seorang Kristen Protestan yang didakwa melakukan penodaan agama. Polisi cemas massa akan melakukan tindakan anarkis di ruang sidang.
Perusakan tempat ibadah ini, menurut Romo Aloysius Budi Purnomo, Ketua Komisi Hubungan Antar Agama Gereja Katolik yang bertugas di Semarang, merupakan pelampiasan ketidakpuasan massa terhadap tuntutan jaksa lima tahun penjara kepada Antonius.
Tradisi kerukunan di Temanggung, kata Romo Budi, sebetulnya sudah berlangsung turun-temurun dan selama ini tidak pernah terganggu aksi rusuh semacam itu. Romo Budi tidak mau berprasangka buruk ada dalang di balik aksi ini. Dia percaya pihak yang berwajib akan dapat segera mengungkapnya.
Kasus yang menjerat Antonius ini, kata Romo Budi, bermula sekitar setahun lalu, yaitu di tahun 2010. Saat itu, Antonius yang memegang KTP Jakarta, datang ke Temanggung untuk mengunjungi rumah sanak saudaranya. Di Temanggung, dia malah terjerat hukum karena menyebarkan pamflet-pamflet dan buku yang isinya memprovokasi sekaligus melecehkan agama Katolik maupun Islam.
“Salah satu isinya, dia menyebarkan pamflet anti Bunda Maria. Itu kan pengingkaran iman Katolik seutuhnya. Nah, dalam rangka itu, dia juga mengutip Alquran,” kata Romo Budi.
Bunda Maria sangat dimuliakan dalam Gereja Katolik.
Setelah selesai disidik, Selasa ini, 8 Februari 2011, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dilangsungkan di PN Temanggung. Mendengar jaksa menuntut Antonius lima tahun penjara, massa yang menghadiri persidangan marah.
Dengan beringas, mereka lalu merusak gedung pengadilan, termasuk membakar dan merusak tiga gereja Katolik dan Kristen Protestan.
Romo Budi heran kenapa massa merusak gereja, dan juga merusak Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus. Padahal, kata Romo Budi, Katolik sendiri sebenarnya ikut dinodai oleh tindakan ngawur Antonius.
Dalam perkara ini, Gereja Katolik setempat tidak ikut mengadukan Antonius ke pihak berwajib. “Provokasi yang dilakukan Antonius itu sangat merugikan iman Katolik dan juga iman saudara kami yang Muslim," kata Romo Budi. (kd)
Sumber : VIVAnews
http://nasional.vivanews.com/news/read/203558-antonius-dan-perusakan-gereja-di-temanggung
Temanggung, Jawa Tengah, selama ini dikenal sebagai kota yang sejuk dan tenang. Kesejukan itu juga terlihat dalam kehidupan sosial. Kerukunan dan keharmonisan sesama umat beragama sangat terjaga.
Hari ini, Selasa 8 Februari 2011, kesejukan kota itu robek oleh kerusuhan. Tiga gereja dirusak massa lantaran mereka dihalangi polisi menghadiri sidang yang mengadili Antonius Richmond Bawengan, seorang Kristen Protestan yang didakwa melakukan penodaan agama. Polisi cemas massa akan melakukan tindakan anarkis di ruang sidang.
Perusakan tempat ibadah ini, menurut Romo Aloysius Budi Purnomo, Ketua Komisi Hubungan Antar Agama Gereja Katolik yang bertugas di Semarang, merupakan pelampiasan ketidakpuasan massa terhadap tuntutan jaksa lima tahun penjara kepada Antonius.
Tradisi kerukunan di Temanggung, kata Romo Budi, sebetulnya sudah berlangsung turun-temurun dan selama ini tidak pernah terganggu aksi rusuh semacam itu. Romo Budi tidak mau berprasangka buruk ada dalang di balik aksi ini. Dia percaya pihak yang berwajib akan dapat segera mengungkapnya.
Kasus yang menjerat Antonius ini, kata Romo Budi, bermula sekitar setahun lalu, yaitu di tahun 2010. Saat itu, Antonius yang memegang KTP Jakarta, datang ke Temanggung untuk mengunjungi rumah sanak saudaranya. Di Temanggung, dia malah terjerat hukum karena menyebarkan pamflet-pamflet dan buku yang isinya memprovokasi sekaligus melecehkan agama Katolik maupun Islam.
“Salah satu isinya, dia menyebarkan pamflet anti Bunda Maria. Itu kan pengingkaran iman Katolik seutuhnya. Nah, dalam rangka itu, dia juga mengutip Alquran,” kata Romo Budi.
Bunda Maria sangat dimuliakan dalam Gereja Katolik.
Setelah selesai disidik, Selasa ini, 8 Februari 2011, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dilangsungkan di PN Temanggung. Mendengar jaksa menuntut Antonius lima tahun penjara, massa yang menghadiri persidangan marah.
Dengan beringas, mereka lalu merusak gedung pengadilan, termasuk membakar dan merusak tiga gereja Katolik dan Kristen Protestan.
Romo Budi heran kenapa massa merusak gereja, dan juga merusak Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus. Padahal, kata Romo Budi, Katolik sendiri sebenarnya ikut dinodai oleh tindakan ngawur Antonius.
Dalam perkara ini, Gereja Katolik setempat tidak ikut mengadukan Antonius ke pihak berwajib. “Provokasi yang dilakukan Antonius itu sangat merugikan iman Katolik dan juga iman saudara kami yang Muslim," kata Romo Budi. (kd)
Sumber : VIVAnews
http://nasional.vivanews.com/news/read/203558-antonius-dan-perusakan-gereja-di-temanggung
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.