Polres Cianjur Terapkan Tembak di Tempat Untuk Pelaku Kerusuhan SARA
(Cianjur 20/2/2011)Polres Cianjur Jawa Barat akan menerapkan tindakan tegas, tembak di tempat, bagi pelaku kerusuhan serta konflik yang bernuansa suku, agama dan ras (SARA).
Instruksi tersebut akan diberlakukan bagi para perusuh yang akan merusak suasana kondusif antarumat beragama di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Djoko Hariutomo, menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menembak pelaku tindak kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok keagamaan. "Sesuai dengan instruksi Kapolri, kami akan menerapkan hal tersebut di Cianjur. Namun berdasarkan prosedur tetap," jelasnya.
Djoko menerangkan, itu dilakukan sebagai upaya melindungi warga Cianjur, tanpa memandang latar belakang aqidah maupun kelompoknya, termasuk kelompok Ahmadiyah.
Keberadaan kelompok Ahmadiyah di Cianjur, tersebar di 13 wilayah kecamatan yang terpusat di Kecamatan Campaka dan Campakamulya, dengan jumlah jamaah 650 orang.
Dia menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya tidak bisa menghakimi, apakah satu kelompok melanggar akidah atau tidak. Pasalnya, menurut dia, persoalan aqidah atau keyakinan merupakan urusan ulama, pendeta, atau pastor.(suaramerdeka)
Disadur dari : http://www.mirifica.net/24 Februari 2011 13:09
Instruksi tersebut akan diberlakukan bagi para perusuh yang akan merusak suasana kondusif antarumat beragama di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Djoko Hariutomo, menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menembak pelaku tindak kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok keagamaan. "Sesuai dengan instruksi Kapolri, kami akan menerapkan hal tersebut di Cianjur. Namun berdasarkan prosedur tetap," jelasnya.
Djoko menerangkan, itu dilakukan sebagai upaya melindungi warga Cianjur, tanpa memandang latar belakang aqidah maupun kelompoknya, termasuk kelompok Ahmadiyah.
Keberadaan kelompok Ahmadiyah di Cianjur, tersebar di 13 wilayah kecamatan yang terpusat di Kecamatan Campaka dan Campakamulya, dengan jumlah jamaah 650 orang.
Dia menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya tidak bisa menghakimi, apakah satu kelompok melanggar akidah atau tidak. Pasalnya, menurut dia, persoalan aqidah atau keyakinan merupakan urusan ulama, pendeta, atau pastor.(suaramerdeka)
Disadur dari : http://www.mirifica.net/24 Februari 2011 13:09
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.