Pemkab Lebak Akan Terbitkan Perda Larangan Ahmadiyah
Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak akan menerbitkan peraturan daerah tentang larangan ajaran Ahmadiyah karena meresahkan masyarakat.
"Kami dalam waktu dekat ini sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang larangan Ahamdiyah," kata Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya di Rangkasbitung, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya melarang ajaran Ahmadiyah beredar di Kabupaten Lebak, selain menyesatkan juga mengundang keresahan di tengah masyarakat.
Bentrokan di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang merupakan bukti kuat bahwa masyarakat menolak kehadiran Ahmadiyah.
Ajaran Ahmadiyah menyimpang dari agama Islam, karena mengaku ada Nabi, setelah Nabi Muhammad SAW.
Karena itu, seluruh aliran sesat di Kabupaten Lebak dilarang berkembang, apalagi ajarannya bertentangan dengan syariat Islam dan meresahkan masyarakat.
"Dengan adanya perda tentang larangan Ahmadiyah tentu bisa menciptakan kedamaian," katanya.
Menyinggung harmonisasi antara ulama dan umaro (pemerintah), kata Mulyadi, harus terjalin dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Apabila pemerintah daerah melaksanakan pembangunan pendidikan, ekonomi, infrastruktur dan sosial budaya, maka para ulama meningkatkan akhlak umat.
"Saya kira ulama dan umaro harus selaras dan sejalan untuk meningkatkan kesejahteraan umat," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Satibi Hambali mengatakan, perkembangan agama Islam kini meningkat karena terbukti dengan adanya perda wajib diniyah dan perda zakat.
Karena itu, pihaknya mendukung jika Pemkab Lebak menerbitkan Peraturan Bupati tentang larangan Ahmadiyah.
"Saya setuju Ahmadiyah di Kabupaten Lebak dibubarkan karena sesat dan menyesatkan. Selain itu juga memiliki nabi sendiri serta kitab sendiri," katanya.
Antara
Disadur dari : http://id.news.yahoo.com/24 Februari 2011
"Kami dalam waktu dekat ini sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang larangan Ahamdiyah," kata Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya di Rangkasbitung, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya melarang ajaran Ahmadiyah beredar di Kabupaten Lebak, selain menyesatkan juga mengundang keresahan di tengah masyarakat.
Bentrokan di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang merupakan bukti kuat bahwa masyarakat menolak kehadiran Ahmadiyah.
Ajaran Ahmadiyah menyimpang dari agama Islam, karena mengaku ada Nabi, setelah Nabi Muhammad SAW.
Karena itu, seluruh aliran sesat di Kabupaten Lebak dilarang berkembang, apalagi ajarannya bertentangan dengan syariat Islam dan meresahkan masyarakat.
"Dengan adanya perda tentang larangan Ahmadiyah tentu bisa menciptakan kedamaian," katanya.
Menyinggung harmonisasi antara ulama dan umaro (pemerintah), kata Mulyadi, harus terjalin dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Apabila pemerintah daerah melaksanakan pembangunan pendidikan, ekonomi, infrastruktur dan sosial budaya, maka para ulama meningkatkan akhlak umat.
"Saya kira ulama dan umaro harus selaras dan sejalan untuk meningkatkan kesejahteraan umat," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Satibi Hambali mengatakan, perkembangan agama Islam kini meningkat karena terbukti dengan adanya perda wajib diniyah dan perda zakat.
Karena itu, pihaknya mendukung jika Pemkab Lebak menerbitkan Peraturan Bupati tentang larangan Ahmadiyah.
"Saya setuju Ahmadiyah di Kabupaten Lebak dibubarkan karena sesat dan menyesatkan. Selain itu juga memiliki nabi sendiri serta kitab sendiri," katanya.
Antara
Disadur dari : http://id.news.yahoo.com/24 Februari 2011
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.