Mendagri: Tak Boleh Tutup Gereja di Aceh
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penutupan 20 gereja di Kabupaten Singkil, Aceh, oleh pemerintah daerah setempat tidak dapat dibenarkan. Pengaturan pembangunan tempat ibadah, kata Gamawan, sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Tidak boleh seperti itu. Gubernur Aceh sedang ke luar negeri. Saya akan bicarakan (dengan Gubernur) setelah itu," kata Gamawan di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Gamawan mengatakan, ia sudah pernah berbicara dengan pihak Pemda Aceh tentang pembangunan tempat ibadah ketika berkunjung ke Aceh. Semua pihak, harus menaati aturan yang ada. Pengakuan gubernur saat itu, kata dia, sependapat dengan pandangannya.
"Kita hidup plural dan tidak hanya satu agama. Kalau satu agama bisa mendirikan rumah ibadah, silakan diberi tempat . Jangan karena mayoritas kemudian memaksakan yang minoritas. Toleransi itu harus ada," kata Gamawan.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan menerima pengaduan dari Aliansi Sumut Bersatu dan Komnas Perempuan bahwa 20 gereja di Kabupaten Singkil telah disegel dan terancam dibongkar.
Masalah dari penutupan tempat ibadah itu, yakni Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah.
Dalam peraturan itu, syarat pendirian tempat ibadah lebih berat dibanding SKB menteri yang mengatur hal sama. "Kalau SKB mensyaratkan 60 anggota jemaah gereja untuk mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan), maka peraturan gubernur itu meminta 150 jemaah," kata politisi PDI-P Eva K Sundari.
Selain itu, ada fatwa lokal yang mengharamkan bagi umat Muslim untuk memberi tandatangan persetujuan pembangunan tempat ibadah selain masjid. Dengan demikian, upaya meminta tandatangan persetujuan dari masyarakat sekitar tidak mungkin tercapai. (kompas.com)
(Foto: http://atjehlink.com)
Disadur dari: www.mirifica.net (Foto: http://atjehlink.com)
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.