Kasus GKI Yasmin: Warga Geruduk Saat Beribadah
(Bogor 3/7/2011) Puluhan warga Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, mendatangi lokasi yang biasa dijadikan tempat peribadatan oleh GKI Yasmin, Jalan K.H. Abdullah bin Nuh, hari ini Ahad, 3 Juli 2011.
Mereka meminta jemaat GKI supaya tidak lagi menggelar prosesi ibadah di tempat yang merupakan fasilitas umum karena dirasa telah mengganggu ketertiban di wilayah mereka. ''Kami merasa terganggu oleh kegiatan yang dilakukan setiap minggu di lokasi yang menjadi fasilitas umum,'' kata Hambali, Ketua Rukun Warga 01/05.
Mengantisipasi terjadinya kericuhan, Satuan Polisi Pamong Praja dibantu petugas dari Polres Bogor Kota membuat sekat pemisah antara jemaat dan warga. Hambali menuturkan pihaknya tidak berkeberatan oleh kegiatan peribadatan, asalkan aktivitas itu tidak dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas umum.
Sebaliknya, meminta supaya ibadah dilakukan di lapangan yang ada sekitar itu atau di sebuah gedung pertemuan yang biasanya juga kerap dipergunakan untuk menggelar prosesi ibadah minggu oleh Jemaat GKI Yasmin.
''Kami tidak melarang mereka menggelar ibadah. Tapi, jangan di trotoar, itu kan fasilitas umum. Silakan lakukan di tempat lain, di dekat sini juga kan ada lapangan atau di Gedung Harmoni. Tidak mengganggu ketertiban umum,'' tutur Hambali.
Menghindari konflik, petugas akhirnya melakukan mediasi dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat. hasilnya, warga bersedia meninggalkan lokasi yang dijadikan ibadah minggu oleh jemaat GKI Yasmin. ''Nanti setelah ini ada pertemuan antara warga dan unsur Muspida di kediaman warga,'' ucap Hambali.
Sementara itu, Juru bicara Jemaat GKI Yasmin Bona Singgalinggi menegaskan, tidak satu agama pun yang mau melaksanakan ibadahnya di luar rumah ibadah. Apalagi kegiatan dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas umum seperti trotoar. ''Pelaksanaan peribadatan tentunya harus di tempat yang semestinya, di rumah ibadah,'' ucap Bona
Karena itu, kata Bona, kedatangan warga merupakan dampak dari ketidakpatuhan Wali Kota Bogor Diani Budhiarto terhadap putusan dan fatwa MA. ''Kejadian ini merupakan dampak jika Wali Kotanya terus bebal, melakukan upaya melawan putusan dan fatwa MA.'' tutur Bona.
Menurut Bona, saat ini tidak hanya jemaat GKI yang merasakan dampak dari kebijakan Pemerintah Kota Bogor berupa pencabutan IMB GKI Yasmin. Namun, dampaknya juga dirasakan oleh pihak lain karena terusik oleh aktivitas keagaman yang dilakukan jemaat GKI. ''Sekarang warga sekitar merasakan dampak ketidakpatuhan Wali Kota terhadap putusan dan fatwa MA,'' ujar Bona.
Pada kesempatan itu, secara tegas Bona menuding biang keladi dari semua kekacauan yang terjadi antara jemaat dan warga Kelurahan Curug Mekar berasal dari kebebalan Wali Kota Bogor yang selama dua tahun ini secara terang-terangan melakukan pembangkangan terhadap hukum. ''Diani mengancam 4 pilar negara: NKRI, Pancasila, UUD 45, dan Bhinneka Tunggal Ika,'' ucap Bona.(TempoInteraktif)
Disadur dari: www.mirifica.net
Mereka meminta jemaat GKI supaya tidak lagi menggelar prosesi ibadah di tempat yang merupakan fasilitas umum karena dirasa telah mengganggu ketertiban di wilayah mereka. ''Kami merasa terganggu oleh kegiatan yang dilakukan setiap minggu di lokasi yang menjadi fasilitas umum,'' kata Hambali, Ketua Rukun Warga 01/05.
Mengantisipasi terjadinya kericuhan, Satuan Polisi Pamong Praja dibantu petugas dari Polres Bogor Kota membuat sekat pemisah antara jemaat dan warga. Hambali menuturkan pihaknya tidak berkeberatan oleh kegiatan peribadatan, asalkan aktivitas itu tidak dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas umum.
Sebaliknya, meminta supaya ibadah dilakukan di lapangan yang ada sekitar itu atau di sebuah gedung pertemuan yang biasanya juga kerap dipergunakan untuk menggelar prosesi ibadah minggu oleh Jemaat GKI Yasmin.
''Kami tidak melarang mereka menggelar ibadah. Tapi, jangan di trotoar, itu kan fasilitas umum. Silakan lakukan di tempat lain, di dekat sini juga kan ada lapangan atau di Gedung Harmoni. Tidak mengganggu ketertiban umum,'' tutur Hambali.
Menghindari konflik, petugas akhirnya melakukan mediasi dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat. hasilnya, warga bersedia meninggalkan lokasi yang dijadikan ibadah minggu oleh jemaat GKI Yasmin. ''Nanti setelah ini ada pertemuan antara warga dan unsur Muspida di kediaman warga,'' ucap Hambali.
Sementara itu, Juru bicara Jemaat GKI Yasmin Bona Singgalinggi menegaskan, tidak satu agama pun yang mau melaksanakan ibadahnya di luar rumah ibadah. Apalagi kegiatan dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas umum seperti trotoar. ''Pelaksanaan peribadatan tentunya harus di tempat yang semestinya, di rumah ibadah,'' ucap Bona
Karena itu, kata Bona, kedatangan warga merupakan dampak dari ketidakpatuhan Wali Kota Bogor Diani Budhiarto terhadap putusan dan fatwa MA. ''Kejadian ini merupakan dampak jika Wali Kotanya terus bebal, melakukan upaya melawan putusan dan fatwa MA.'' tutur Bona.
Menurut Bona, saat ini tidak hanya jemaat GKI yang merasakan dampak dari kebijakan Pemerintah Kota Bogor berupa pencabutan IMB GKI Yasmin. Namun, dampaknya juga dirasakan oleh pihak lain karena terusik oleh aktivitas keagaman yang dilakukan jemaat GKI. ''Sekarang warga sekitar merasakan dampak ketidakpatuhan Wali Kota terhadap putusan dan fatwa MA,'' ujar Bona.
Pada kesempatan itu, secara tegas Bona menuding biang keladi dari semua kekacauan yang terjadi antara jemaat dan warga Kelurahan Curug Mekar berasal dari kebebalan Wali Kota Bogor yang selama dua tahun ini secara terang-terangan melakukan pembangkangan terhadap hukum. ''Diani mengancam 4 pilar negara: NKRI, Pancasila, UUD 45, dan Bhinneka Tunggal Ika,'' ucap Bona.(TempoInteraktif)
Disadur dari: www.mirifica.net
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.