Perjalanan perizinan Gereja St. Bernadette, Tangerang
Berusaha patuh pada pemerintah, Paroki St. Bernadette memindah ibadahnya dari Sekolah Sang Timur di Karangtengah, Ciledug, Tangerang (2004) karena ditolak kelompok intoleran. Mereka mendapat izin mendirikan bangunan di Bintaro, tetapi hari Mi
ngggu massa mengatasnamakan warga, menyegel Gereja Katolik Paroki St. Bernadette. ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace) melalui Koordinator Bidang Informasi, Komunikasi, dan Penelitian, Ahmad Nurcholish mengatakan, “Mempercayai pemerintah sia-sia. Mereka tunduk pada mayoritas, bukan tunduk pada hukum.”
Sejarah berdirinya Paroki St. Bernadette
Paroki St. Bernadette adalah gereja Katolik di bawah dekenat Tangerang, Keuskupan Agung Jakarta. Paroki ini didirikan pada 11 Februari 1990 dengan ditandai pembentukan Pengurus Gereja dan Dana Papa (PGDP) Roma Katolik Paroki Santa Bernadette, Ciledug oleh Uskup Agung Jakarta, Leo Sukoto SJ (Alm).
Karena tidak memiliki tempat ibadah permanen, kebaktian Minggu dan kegiatan keagamaan di hari raya kristiani secara bergantian dilaksanakan berpindah-pindah. Misalnya: bekas bedeng kompleks perumahan Ciledug Indah, bekas gudang padi di kompleks Asrama Polri Ciledug, dan Gudang Arsip Kompleks Keuangan Karang Tengah Ciledug.
Dua tahun kemudian, pengurus gereja mengajukan permohonan kepada Bupati Tangerang (20/7/92) untuk memanfaatkan Bangunan Sementara Sekolah (BSS) Sang Timur di Kompleks Barata/Keuangan Karang Tengah, Ciledug sebagai tempat menjalankan ibadah.
PGDP mendapatkan rekomendasi melaksanakan kegiatan keagamaan umat Katolik Kepala Desa Karang Tengah melalui Surat No. 192/Pem/VII/1992, tanggal 21 Juli 1992, dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Musyawarah Pimpinan Kecamatan Ciledug, Ketua RW dan Ketua RT sekompleks Barata Karang Tengah.
Sejak itu kegiatan peribadatan berlangsung dan terkonsentrasi di BSS Sang Timur dengan aman, dan tenteram untuk seluruh umat Katolik Paroki Santa Bernadette Ciledug (8.975 jiwa) yang berasal dari enam kecamatan (Karang Tengah, Ciledug, Larangan, Cipondoh, Pondok Aren dan sebagian Serpong).
Penolakan tiba-tiba
Setelah 12 tahun berjalan, tanpa ada pembicaraan atau berita sebelumnya, Sekolah Sang Timur memperoleh surat nomor: Kd.258.5/BA.00/248/2004 dari Kepala Departemen Agama Kantor Kota Tangerang, 29 Juli 2004, meminta menghentikan kegiatan keagamaan dengan menggunakan gedung sekolah.
Sebulan kemudian, tiba-tiba Ketua Pengurus Gereja dan Dana Papa (PGDP) Paroki St. Bernadette Karang Tengah memperoleh surat dari Lurah Karang Tengah, no. 642/71-KRT/04, tanggal 30 Agustus 2004, perihal Pencabutan Rekomendasi Surat Lurah Karang Tengah No. 192/Pem/VUU/92.
Setelah pencabutan surat rekomendasi, beberapa kali ibadah diganggu dengan demonstrasi dan orasi oleh sekelompok warga yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Umat Islam Karang Tengah yang menginginkan dihentikannya kegiatan keagamaan di BSS Sang Timur Karang Tengah Ciledug. Puncaknya pada Minggu, 3 Oktober 2004, massa yang menyebut masyarakat sekitar melakukan demonstrasi dan meminta tempat tersebut tidak lagi digunakan untuk ibadah. Mereka bahkan membangun tembok di pintu gerbang menuju sekolah itu, dan memblokir akses ke sekolah. Mereka juga mengusir umat yang sedang beribadah.
Walau keberadaan Paroki St. Bernadette dibela Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama waktu itu, Abdurrahman Wahid, dan pegiat perlindungan anak, Seto Mulyadi, tidak menyurutkan kelompok intoleran ngotot peribadatan dihentikan.
Kompromi, mendapat IMB, tetapi tetap ditolak di Bintaro
Jemaat Paroki St. Bernadette berkompromi. Dalam pertemuan dengan tim dari kementerian agama pada 29 Oktober 2004, disepakati jemaat Paroki St. Bernadette mencari lahan baru. Dalam pernyataannya, Menteri Agama waktu itu, Muhammad M. Basyuni menegaskan persoalan kasus warga perumahan Karang Tengah Ciledug, Tangerang Banten dengan Yayasan Pendidikan Karya (YPK) Sang Timur telah selesai dan tuntas. Murid-murid di sana sudah dapat belajar kembali. “Ini bukan persoalan agama. Jadi itu hanya masalah kesalahpahaman.”
Jemaat Paroki St. Bernadette pun nomaden. Jemaat paroki ini kemudian menggelar misa dengan menumpang di sejumlah tempat. Mereka paling sering beribadah di Gereja Maria Kusuma Karmel, Gedung Lokagenta di Perumahan Ciledug Indah I, Balai Pertemuan RW di Metro Permata I, dan Pondok Lestari.
Tempat-tempat itu dipilih karena lokasinya dekat dengan gereja sebelumnya. Akhirnya, paroki menemukan lokasi di Kelurahan Sudimara Pinang dan memutuskan membangun gereja di sana. Menurut Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Benny Susetyo, mengatakan, paroki tersebut memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) pada 11 September 2013.
“Warga telah menyetujui pembangunan tersebut,” kata Romo Benny. Namun, kemarin, upaya mereka kembali ditolak warga sekitar.
Ratusan orang menggelar unjuk rasa menolak pembangunan Gereja Katolik Santa Bernadette di Bintaro, Kelurahan Sudimara Pinang, Kota Tangerang, kemarin. Selain berunjuk rasa, mereka menghentikan kegiatan ibadah yang sedang berlangsung dengan menggembok gerbang masuk gereja.
Pernyataan dari ICRP
Ahmad Nurcholish, Koordinator Bidang Informasi, Komunikasi, dan Penelitian ICRP mengungkapkan kepada satuharapan.com, “Pemerintah tidak dapat diandalkan untuk mengatasi permasalahan intoleransi karena mereka terdiri dari para politikus yang memiliki banyak kepentingan.”
Jika pemerintah diisi para negarawan, mereka akan berusaha menegakkan hukum, kata Nurcholish. “Namun, kenyataannya mereka tunduk kepada kelompok yang mengatasnamakan diri mayoritas,” katanya.
Sumber: satuharapan.com
Disadur dari: indonesia.ucanews.com
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.