Satpol PP Nyaris Bentrok dengan Jemaat
IMB Sudah Ada, Pembangunan Gereja Katolik di Rokan Hulu Riau
Diperintahkan Stop
IMB Sudah Ada, Pembangunan Gereja Katolik di Rokan Hulu Riau
Diperintahkan Stop
Pasir Pengaraian (SIB)
Ratusan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hulu, Rabu (21/3) sejak pukul 07.00 WIB telah menutup jalan masuk ke-lokasi pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo lgnatius di Km 6 Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Mereka hendak memasuki kompleks gereja yang sedang dibangun. Namun Satpol PP mendapat penghadangan dari puluhan jemaat. Aksi itu juga mendapat pengawasan ketat dari pihak kepolisian dan TNI.
Aksi dorong-dorongan antara personil Satpol PP dan jemaat tidak terhindarkan, dan nyaris bentrok. Tapi hal tersebut bisa dicegah setelah kedua belah pihak melakukan negosiasi yakni pengurus gereja dengan Pemkab Rokan Hulu di lokasi. Selanjutnya personil Satpol PP memasang kawat berduri di luar pagar gereja yang sedang dibangun, dan memasang papan pengumuman yang berisi 3 Poin Yakni , Dilarang Membangun, Bangunan lni tidak memiliki lMB. Dilarang melakukan aktivitas apapun dl areal ini. Dilarang masuk, melanggar pasal 551 KUHP.
Pastor Paroki Gereja Katolik Santo lgnatius, P.Emilius Sakoi, Pr, yang ditemui di lokasi Pembangunan gereja, menegaskan, izin Mendirikan Bangunan (lMB) gedung gereja dari Pemerintah Kabupaten Bokan Hulu (Riau), melalui Dinar Tata Ruang Dipta Karya (TRCK) sudah ada dengan nomor: KPTS/03/09/TRCK/IMB/xI/2010, dengan nama proyek; Gereja Katolik Paroki Santo lgnatius. "Juga dokumen-dokumen untuk melengkapi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah sudah lengkap.
Dengan dasar itu pembangunan gereja berukuran 15 M x 30 M itupun dilaksanakan, yang diawali dengan peletakan batu pertama pada 19 Desember 2010. Dan saat itu Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu lewat bupati ada menjanjikan akan memberikan bantuan pembangunan gereja Rp. 10 Juta. Sekalipun bantuan yang dijanjikan belum direalisasikan, tentu hal itu kami anggap sebagai restu atas pembangunan gereja ini", katanya.
Lebih jauh Pastor Emilius mengatakan, setiap kali Satpol PP Rokan Hulu datang ke lokasi pembangunan gereja ini melakukan aksinya, pihak panitia selalu menanyakan, tentang surat perintah tugas mereka. Tetapi jawabannya tidak jelas.
Sekaitan peristiwa itu, pengurus dan panitia pembangunan gereja sudah berangkat menemui Bupati tetapi tidak berhasil. “Kami menginginkan suatu dialog dengan Kabupaten Rokan Hulu, untuk mencari solusi terbaik dalam permasalahan ini, dan tentu akan dilakukan dengan cara damai, karena karena pelaksanaan pembangunan gereja ini telah diawali dengan baik", katanya.
Berkaitan dengan itu, pastor yang sudah dua tahun lebih memimpin Gereja Katolik di Pasir Pengaraian ini mengharapkan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu hendaknya menghargai keberadaan umat Gereja Katolik di Rokan Hulu, sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945, bahwa negara menjamin kebebasan beragama, dan juga hak azasi manusia.
Di tempat terpisah, Ketua pembangunan gereja A.Sirait, kepada SIB menjelaskan, permasalahan timbul setelah lzin Pelaksanaan (lP) Pembangunan Gereja habis masa berlakunya (IP berlaku 6 bulan). Dalam surat IP disebutkan, apabila masa berlaku habis dan pembangunan masih dilanjutkan, dapat diperpanjang. Akan tetapi Dinas TRCK menolak permohonan panitia pembangunan, perihal perpanjangan pembangunan gereja, dengan alasan sudah terlambat 2 hari dari masa berlakunya. Sejak saat itulah, Satpol PP sudah beberapa kali datang ke lokasi untuk menyetop pembangunan gereja, namun tetap diteruskan.
Pada bulan Januari 2012 datang surat dari Dinas TRCK, perihal pemberhentian pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Ignatius Pasir Pengaraian, tertanggal 5 Januari 2012. lsi surat pada intinya, perpanjangan IP Pembangunan Gereja tidak dapat diberikan dengan mencantumkan 5 alasan. Salah satu alasannya, lokasi pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo lganatius termasuk dalam rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Rokan Hulu untuk kawasan pusat penelitian dan pembangunan pertanian. Seminggu kemudian datang lagi surat edaran dari Kantor Satpol PP Rokan Hulu, tertanggal 12 Januari 201 2. intinya, tetap meminta agar pelaksanaan pembangunan gereja yang fisiknya telah selesai 85 % itu distop.
Sekira 2 minggu yang lalu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu, juga ada mengundang panitia pembangunan dan pengurus gereja. Saat itu Kepala Kantor Kemenag memberikan 2 solusi, yakni relokasi dan PTUN. Saat itu kami dari pihak gereja memberikan jawaban, tidak berkompeten untuk memberikan tanggapan terhadap kedua hal tersebut, karena itu wewenang pimpinan gereja. Kami hanya diberi tugas untuk melaksanakan pembangunan", terang Sirait.
DIGUGAT KE PTUN
Salah seorang tokoh masyarakat Pekanbaru AB Purba, SH,MH, yang dimintatanggapannya seputar penghentian pembangunan Gereja Katolik tersebut, kepada SIB secara tegas mengatakan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak boleh lagi menghentikan pembangunan gereja, karena mereka sudah mengeluarkan IMB dan Izin Pembangunan Gereja (IP) yang pertama."Tidak ada alasan untuk menolak perpanjangan IP, Kabupaten Rokan Hulu c/q Dinas Tata Ruang Cipta Karya yang mengeluarkan surat keputusan pemberian IMB dan IP harus digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena sudah terjadi pelanggaran aturan. Kebebasan beragama dijamin oleh undang-undang, agama apapun itu, karenanya Bupati Rokan Hulu harus memberikan pengayoman kepada seluruh rakyatnya tanpa kecuali", terang anggota Fraksi PDIP di DPRD tingkat I Propinsi Riau, dan juga praktisi hukum Pekanbaru ini.
TIDAK MEMILIKI IMB
Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad,MSi, dalam konferensi persnya, yang dihadiri Kajari Pasir Pengaraian Syafiruddin SH,MH, Kapolres Rokan Hulu AKBP Yudi Kurniawan, SIK MSi, Dandim 0313/KPR Letkol.lnf. Amarullah,SH, di aula kantor Dinas Perhubungan Rokan Hulu, Rabu (2113) menyatakan, Pemkab Rokan Hulu telah komit untuk tetap menegakkan Perda No.6 tahun 2011. Bangunan rumah toko (Ruko), perkantoran, rumah ibadah dan rumah pribadi yang tidak memiliki IMB ditertibkan. "Tidak hanya rumah ibadah Km 6 saja (Gereja Katolik Paroki Santo lgnatius-red) dilakukan penertiban, beberapa bangunan lain sudah pernah dilakukan seperti di pasar simpang tugu Pasir Pengaraian. Tujuannya supaya kota ini tertib. Karena Pasir Pengaraian sebagai ibukota Kabupaten Rokan Hulu, semakin lama semakin berkembang. Penertiban IMB yang dilakukan Satpol PP Rokan Hulu itu ada aspek legalitasnya. Karena rumah ibadah itu tidak memiliki IMB. Apalagi di dalam RTRW , daerah itu bukan kawasan rumah ibadah, tetapi kawasan pertanian. Kita siap merekomendasikan, relokasi pembangunan rumah ibadah ke daerah lain yang banyak komunitasnya”, terangnya (MH/c)
Disadur dari: Koran Sinar Indonesia Baru, Sabtu 24 Maret 2012, No.12.423 Tahun ke-42, hlm 1 kolom 1 dan 15 kolom 7
Ratusan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hulu, Rabu (21/3) sejak pukul 07.00 WIB telah menutup jalan masuk ke-lokasi pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo lgnatius di Km 6 Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Mereka hendak memasuki kompleks gereja yang sedang dibangun. Namun Satpol PP mendapat penghadangan dari puluhan jemaat. Aksi itu juga mendapat pengawasan ketat dari pihak kepolisian dan TNI.
Aksi dorong-dorongan antara personil Satpol PP dan jemaat tidak terhindarkan, dan nyaris bentrok. Tapi hal tersebut bisa dicegah setelah kedua belah pihak melakukan negosiasi yakni pengurus gereja dengan Pemkab Rokan Hulu di lokasi. Selanjutnya personil Satpol PP memasang kawat berduri di luar pagar gereja yang sedang dibangun, dan memasang papan pengumuman yang berisi 3 Poin Yakni , Dilarang Membangun, Bangunan lni tidak memiliki lMB. Dilarang melakukan aktivitas apapun dl areal ini. Dilarang masuk, melanggar pasal 551 KUHP.
Pastor Paroki Gereja Katolik Santo lgnatius, P.Emilius Sakoi, Pr, yang ditemui di lokasi Pembangunan gereja, menegaskan, izin Mendirikan Bangunan (lMB) gedung gereja dari Pemerintah Kabupaten Bokan Hulu (Riau), melalui Dinar Tata Ruang Dipta Karya (TRCK) sudah ada dengan nomor: KPTS/03/09/TRCK/IMB/xI/2010, dengan nama proyek; Gereja Katolik Paroki Santo lgnatius. "Juga dokumen-dokumen untuk melengkapi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah sudah lengkap.
Dengan dasar itu pembangunan gereja berukuran 15 M x 30 M itupun dilaksanakan, yang diawali dengan peletakan batu pertama pada 19 Desember 2010. Dan saat itu Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu lewat bupati ada menjanjikan akan memberikan bantuan pembangunan gereja Rp. 10 Juta. Sekalipun bantuan yang dijanjikan belum direalisasikan, tentu hal itu kami anggap sebagai restu atas pembangunan gereja ini", katanya.
Lebih jauh Pastor Emilius mengatakan, setiap kali Satpol PP Rokan Hulu datang ke lokasi pembangunan gereja ini melakukan aksinya, pihak panitia selalu menanyakan, tentang surat perintah tugas mereka. Tetapi jawabannya tidak jelas.
Sekaitan peristiwa itu, pengurus dan panitia pembangunan gereja sudah berangkat menemui Bupati tetapi tidak berhasil. “Kami menginginkan suatu dialog dengan Kabupaten Rokan Hulu, untuk mencari solusi terbaik dalam permasalahan ini, dan tentu akan dilakukan dengan cara damai, karena karena pelaksanaan pembangunan gereja ini telah diawali dengan baik", katanya.
Berkaitan dengan itu, pastor yang sudah dua tahun lebih memimpin Gereja Katolik di Pasir Pengaraian ini mengharapkan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu hendaknya menghargai keberadaan umat Gereja Katolik di Rokan Hulu, sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945, bahwa negara menjamin kebebasan beragama, dan juga hak azasi manusia.
Di tempat terpisah, Ketua pembangunan gereja A.Sirait, kepada SIB menjelaskan, permasalahan timbul setelah lzin Pelaksanaan (lP) Pembangunan Gereja habis masa berlakunya (IP berlaku 6 bulan). Dalam surat IP disebutkan, apabila masa berlaku habis dan pembangunan masih dilanjutkan, dapat diperpanjang. Akan tetapi Dinas TRCK menolak permohonan panitia pembangunan, perihal perpanjangan pembangunan gereja, dengan alasan sudah terlambat 2 hari dari masa berlakunya. Sejak saat itulah, Satpol PP sudah beberapa kali datang ke lokasi untuk menyetop pembangunan gereja, namun tetap diteruskan.
Pada bulan Januari 2012 datang surat dari Dinas TRCK, perihal pemberhentian pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Ignatius Pasir Pengaraian, tertanggal 5 Januari 2012. lsi surat pada intinya, perpanjangan IP Pembangunan Gereja tidak dapat diberikan dengan mencantumkan 5 alasan. Salah satu alasannya, lokasi pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo lganatius termasuk dalam rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Rokan Hulu untuk kawasan pusat penelitian dan pembangunan pertanian. Seminggu kemudian datang lagi surat edaran dari Kantor Satpol PP Rokan Hulu, tertanggal 12 Januari 201 2. intinya, tetap meminta agar pelaksanaan pembangunan gereja yang fisiknya telah selesai 85 % itu distop.
Sekira 2 minggu yang lalu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu, juga ada mengundang panitia pembangunan dan pengurus gereja. Saat itu Kepala Kantor Kemenag memberikan 2 solusi, yakni relokasi dan PTUN. Saat itu kami dari pihak gereja memberikan jawaban, tidak berkompeten untuk memberikan tanggapan terhadap kedua hal tersebut, karena itu wewenang pimpinan gereja. Kami hanya diberi tugas untuk melaksanakan pembangunan", terang Sirait.
DIGUGAT KE PTUN
Salah seorang tokoh masyarakat Pekanbaru AB Purba, SH,MH, yang dimintatanggapannya seputar penghentian pembangunan Gereja Katolik tersebut, kepada SIB secara tegas mengatakan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak boleh lagi menghentikan pembangunan gereja, karena mereka sudah mengeluarkan IMB dan Izin Pembangunan Gereja (IP) yang pertama."Tidak ada alasan untuk menolak perpanjangan IP, Kabupaten Rokan Hulu c/q Dinas Tata Ruang Cipta Karya yang mengeluarkan surat keputusan pemberian IMB dan IP harus digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena sudah terjadi pelanggaran aturan. Kebebasan beragama dijamin oleh undang-undang, agama apapun itu, karenanya Bupati Rokan Hulu harus memberikan pengayoman kepada seluruh rakyatnya tanpa kecuali", terang anggota Fraksi PDIP di DPRD tingkat I Propinsi Riau, dan juga praktisi hukum Pekanbaru ini.
TIDAK MEMILIKI IMB
Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad,MSi, dalam konferensi persnya, yang dihadiri Kajari Pasir Pengaraian Syafiruddin SH,MH, Kapolres Rokan Hulu AKBP Yudi Kurniawan, SIK MSi, Dandim 0313/KPR Letkol.lnf. Amarullah,SH, di aula kantor Dinas Perhubungan Rokan Hulu, Rabu (2113) menyatakan, Pemkab Rokan Hulu telah komit untuk tetap menegakkan Perda No.6 tahun 2011. Bangunan rumah toko (Ruko), perkantoran, rumah ibadah dan rumah pribadi yang tidak memiliki IMB ditertibkan. "Tidak hanya rumah ibadah Km 6 saja (Gereja Katolik Paroki Santo lgnatius-red) dilakukan penertiban, beberapa bangunan lain sudah pernah dilakukan seperti di pasar simpang tugu Pasir Pengaraian. Tujuannya supaya kota ini tertib. Karena Pasir Pengaraian sebagai ibukota Kabupaten Rokan Hulu, semakin lama semakin berkembang. Penertiban IMB yang dilakukan Satpol PP Rokan Hulu itu ada aspek legalitasnya. Karena rumah ibadah itu tidak memiliki IMB. Apalagi di dalam RTRW , daerah itu bukan kawasan rumah ibadah, tetapi kawasan pertanian. Kita siap merekomendasikan, relokasi pembangunan rumah ibadah ke daerah lain yang banyak komunitasnya”, terangnya (MH/c)
Disadur dari: Koran Sinar Indonesia Baru, Sabtu 24 Maret 2012, No.12.423 Tahun ke-42, hlm 1 kolom 1 dan 15 kolom 7
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.