Panitia Pembangunan Gereja Katolik
Pernyataan Bupati Rokan Hulu yang Menyebut “Tidak Ada IMB” Pembohongan Publik
Pernyataan Bupati Rokan Hulu yang Menyebut “Tidak Ada IMB” Pembohongan Publik
Pasir Pengaraian (SlB)
Kemelut atas pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Ignatius Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terkait dengan lzin Mendirikan Bangunan (lMB) gereja yang dipermasalahkan, dan berujung dengan insiden dan nyaris bentrok antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan para jemaat gereja, Rabu (2113), sampai saat ini belum ada titik terang. Selain itu, panitia pembangunan gereja, sangat menyesalkan pernyataan Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi, saat konferensi persnya Rabu (2113), yang menyebutkan, Izin Mendirikan Bangunan (lMB) Rumah lbadah Km 6 (gereja Katolik Paroki Santo Ignatius-red) tidak ada. Hal tersebut menurut panitia sudah merupakan pemhohongan publik. Sebab bertolak belakang dengan fakta yang ada. Hal itu disampaikan Humas Pembangunan gereja, Edwar Sihotang .kepada SlB, Senin (2613), melalui ponselnya, yang dikonfirmasi terkait pernyataan Bupati Rokan Hulu tersebut. Disebutkannya, pernyataan Bupati tersebut tidak berdasar, sebab IMB pembangunan gereja sudah ada, sebagaimana yang telah diperlihatkan kepada media masa dan masyarakat umum, sewaktu'Pastor Paroki P Emilius Sakokoi Pr, memberikan keterangannya, Rabu (2113). Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Tata Ruang Cipta Karya (TRCK) sudah mengeluarkan IMB nomor : KPTS/O3/O9ffRCIfl MB/XI 2010. Nama Proyek: Gereja Katolik Paroki Santo lgnatius, Lokasi: Jl Diponegoro Desa Suka Maju. Pemilik: Emilius Sakoikoi. Sedangkan IMB dan Izin Pelaksanaan (IP) pembangunan gereja yang pertama, merupakan dasar untuk melaksanakan
pembangunan gereja, ungkapnya.
Dipastikan, panitia tidak akan melaksanakan pembangunan gereja dengan anggaran miliaran rupiah, jika tidak memiliki izin lengkap sesuai ketentuan. Seandainya dari awal IMB dan lzin lainnya tidak diberikan, tidak ada masalah. Sekarang muncul masalah, setelah Pemkab Rokan
Hulu melalui Dinas TRCK dan Kantor Satpol PP, memerintahkan pembangunan gereja stop, padahal pelaksanaan pembangunan gereja sudah berlangsung satu tahun lebih, dengan fisik mencapai 85%. Padahal, saat peletakan batu pertamanya 19 Desember 2010, penrwakilan
Pemkab Rokan Hulu, Kepolisian Resor Rokan Hulu, dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, turut hadir, terang Sihotang.
Sementara itu di tempett terpisah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Rokan Hulu Drs H Hasbi Abduh MA, kepada SIB menjelaskan, beberapa waktu lalu menjelaskan, beberapa waktu lalu Kepala Kantor Kementrian Agama Rohan Hulu yang juga dihadiri para pengurus MUI Rokan Hulu, telah melakukan mediasi kepada Panitia Pembangunan Gereja Katolik Km 6, waktu itu kepada panitia diberikan 2 opsi, pertama relokasi pembangunan gereja, yakni Pemkab Rokan Hulu akan mengganti rugi, dengan luas lahan dan bangunan gereja yang sama. Yang kedua, jika opsi pertama tidak disetujui, agar permasalahan tersebut diselesaikan melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi kedua opsi tidak mendapat respon dari pihak panitia pembangunan gereia.
Selaku ketua MUI menghimbau, kiranya kedua pihak yakni Pemkab Rolian Hulu dan pihak Gereja Katolik, dapat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan rnufakat, mari kita bekerja sebaik-baiknya, dan terpenting jangan sampai disusupi pihak ketiga yang dapat mengeruhkan suasana, dan tentu akan menimbulkan kerugian baik materil maupun moril, terang Hasbi.
IKUTI KEBAKTIAI'I/ DARI JALAN ALTEBNATIF
Sementara itu, parrtauan SIB di lapangan, Minggu (2513), pintu gerbang masuk gereja yang sedang dibangun darn aula yang dipakai selama ini untuk kebaktian, masih tetap dipagari kawat duri milik Satpol-PP. Untuk mengikuti kebaktian hari Minggu pagi, para jemaat terpaksa masuk dari jalan alternatif, dari bawa pohon-pohon sawit sebelah kiri bangunan Gereja. Samosir selaku ketua stasi gereja katolik santo Ingnatius, yang ditanya seputar jalannya kebakitan pasca tragedi Rabu yang lalu, kepada SIB menjelaskan, kehadiran umat tetap seperti biasanya, tidak terpengaruh dengan peristiwa tersebut. Kebaktian, dipimpin oleh Pastor Naibaho dari Keuskupan Padang. Kebenaran, hari ini ada kegaitan Orang Muda Katolik (OMK) se-Paroki Santo Igantius Pasir Pengaraian sehubungan dengan Minggu Pra-Paskah yang juga dipimpin Pastor Naibaho. Jadi semua OMK dari stasi yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, berkumpul di Gereja Katolik Santo Ignatius Pasir Pengaraian ini, terang Samosir. ((MH/c)
Disadur dari: Koran Sinar Indonesia Baru, Selasa, 27 Maret 2012, NO.12.426 TAHUN Ke-42, Halaman 1Kolom 1 dan Halaman 15 Kolom 1.
Kemelut atas pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Ignatius Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terkait dengan lzin Mendirikan Bangunan (lMB) gereja yang dipermasalahkan, dan berujung dengan insiden dan nyaris bentrok antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan para jemaat gereja, Rabu (2113), sampai saat ini belum ada titik terang. Selain itu, panitia pembangunan gereja, sangat menyesalkan pernyataan Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi, saat konferensi persnya Rabu (2113), yang menyebutkan, Izin Mendirikan Bangunan (lMB) Rumah lbadah Km 6 (gereja Katolik Paroki Santo Ignatius-red) tidak ada. Hal tersebut menurut panitia sudah merupakan pemhohongan publik. Sebab bertolak belakang dengan fakta yang ada. Hal itu disampaikan Humas Pembangunan gereja, Edwar Sihotang .kepada SlB, Senin (2613), melalui ponselnya, yang dikonfirmasi terkait pernyataan Bupati Rokan Hulu tersebut. Disebutkannya, pernyataan Bupati tersebut tidak berdasar, sebab IMB pembangunan gereja sudah ada, sebagaimana yang telah diperlihatkan kepada media masa dan masyarakat umum, sewaktu'Pastor Paroki P Emilius Sakokoi Pr, memberikan keterangannya, Rabu (2113). Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Tata Ruang Cipta Karya (TRCK) sudah mengeluarkan IMB nomor : KPTS/O3/O9ffRCIfl MB/XI 2010. Nama Proyek: Gereja Katolik Paroki Santo lgnatius, Lokasi: Jl Diponegoro Desa Suka Maju. Pemilik: Emilius Sakoikoi. Sedangkan IMB dan Izin Pelaksanaan (IP) pembangunan gereja yang pertama, merupakan dasar untuk melaksanakan
pembangunan gereja, ungkapnya.
Dipastikan, panitia tidak akan melaksanakan pembangunan gereja dengan anggaran miliaran rupiah, jika tidak memiliki izin lengkap sesuai ketentuan. Seandainya dari awal IMB dan lzin lainnya tidak diberikan, tidak ada masalah. Sekarang muncul masalah, setelah Pemkab Rokan
Hulu melalui Dinas TRCK dan Kantor Satpol PP, memerintahkan pembangunan gereja stop, padahal pelaksanaan pembangunan gereja sudah berlangsung satu tahun lebih, dengan fisik mencapai 85%. Padahal, saat peletakan batu pertamanya 19 Desember 2010, penrwakilan
Pemkab Rokan Hulu, Kepolisian Resor Rokan Hulu, dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, turut hadir, terang Sihotang.
Sementara itu di tempett terpisah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Rokan Hulu Drs H Hasbi Abduh MA, kepada SIB menjelaskan, beberapa waktu lalu menjelaskan, beberapa waktu lalu Kepala Kantor Kementrian Agama Rohan Hulu yang juga dihadiri para pengurus MUI Rokan Hulu, telah melakukan mediasi kepada Panitia Pembangunan Gereja Katolik Km 6, waktu itu kepada panitia diberikan 2 opsi, pertama relokasi pembangunan gereja, yakni Pemkab Rokan Hulu akan mengganti rugi, dengan luas lahan dan bangunan gereja yang sama. Yang kedua, jika opsi pertama tidak disetujui, agar permasalahan tersebut diselesaikan melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi kedua opsi tidak mendapat respon dari pihak panitia pembangunan gereia.
Selaku ketua MUI menghimbau, kiranya kedua pihak yakni Pemkab Rolian Hulu dan pihak Gereja Katolik, dapat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan rnufakat, mari kita bekerja sebaik-baiknya, dan terpenting jangan sampai disusupi pihak ketiga yang dapat mengeruhkan suasana, dan tentu akan menimbulkan kerugian baik materil maupun moril, terang Hasbi.
IKUTI KEBAKTIAI'I/ DARI JALAN ALTEBNATIF
Sementara itu, parrtauan SIB di lapangan, Minggu (2513), pintu gerbang masuk gereja yang sedang dibangun darn aula yang dipakai selama ini untuk kebaktian, masih tetap dipagari kawat duri milik Satpol-PP. Untuk mengikuti kebaktian hari Minggu pagi, para jemaat terpaksa masuk dari jalan alternatif, dari bawa pohon-pohon sawit sebelah kiri bangunan Gereja. Samosir selaku ketua stasi gereja katolik santo Ingnatius, yang ditanya seputar jalannya kebakitan pasca tragedi Rabu yang lalu, kepada SIB menjelaskan, kehadiran umat tetap seperti biasanya, tidak terpengaruh dengan peristiwa tersebut. Kebaktian, dipimpin oleh Pastor Naibaho dari Keuskupan Padang. Kebenaran, hari ini ada kegaitan Orang Muda Katolik (OMK) se-Paroki Santo Igantius Pasir Pengaraian sehubungan dengan Minggu Pra-Paskah yang juga dipimpin Pastor Naibaho. Jadi semua OMK dari stasi yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, berkumpul di Gereja Katolik Santo Ignatius Pasir Pengaraian ini, terang Samosir. ((MH/c)
Disadur dari: Koran Sinar Indonesia Baru, Selasa, 27 Maret 2012, NO.12.426 TAHUN Ke-42, Halaman 1Kolom 1 dan Halaman 15 Kolom 1.
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.