Persiapan Perkawinan Katolik
Paroki Maria dari Gunung Karmel Tigalingga
Paroki Maria dari Gunung Karmel Tigalingga
“Melangsungkan pernikahan di Paroki yang ada di Sumatera itu gampang dan syarat-syaratnyapun sedikit.”
Itulah kesan yang seringkali kami temukan. Ada kesan bahwa melangsungkan pernikahan di Sumatera Utara, jauh lebih gampang dan sedikit persyaratannya bila dibandingkan menikah di luar Sumatera Utara. Oleh karena itu yang seringkali terjadi:
1. Calon pengantin yang selama ini tidak berdiam di paroki di Sumatera Utara, tetapi di luar Sumatera Utara datang ke paroki dan mengatakan mau menikah di paroki itu tetapi tidak melengkapi surat apa-apa, juga tidak membawa surat pengantar dari pastor paroki tempat mereka tinggal selama ini. Adapula yang hanya membawa surat dari lingkungannya.
2. Seringkali juga dengan alasan cuti mereka singkat sehingga ingin cepat-cepat dinikahkan padahal mereka belum melengkapi surat-surat yang diwajibkan dan persyaratan lain.
3. Pernah pula ada kesan yang mengatakan bahwa Pernikahan di Paroki yang ada di Sumatera itu bebas dilangsungkan dalam arti juga bisa pada Masa Parpaskah dan Masa Adven.
4. Seringkali terjadi calon pengantian dari paroki lain tiba-tiba datang membawa berkas Kanonik perkawinan dan surat delegasi dari pastor parokinya yang menyatakan untuk menikah diparoki Tigalingga dan dalam surat tersebut sudah dicantumkan hari dan tanggal acara pernikahan, padahal sebelumnya orang tua calon pengantin dan pengantin sendiri belum pernah bertemu dengan pastor dan belum pernah ada kesepakatan waktu pernikahan.
Memang ada beberapa kebijakan KAM yakni:
1. Waktu pendaftaran dan pernikahan ditentukan selambat-lambatnya 1 bulan.
2. Hingga saat ini Uksup Agung Medan memberi hak dispensasi beda gereja kepada para pastor paroki. Hal ini karena luasnya wilayah KAM.
3. Dibeberapa paroki, misalnya di paroki wilayah Dairi (Paroki Sidikalang, Paroki Sumbul, Paroki Parongil dan Paroki Tigalingga, sudah sejak lama diberlakukan ketentuan bahwa selama Masa Pra-Paskah dan Masa Adven tidak ada pelayanan Sakramen Pernikahan. Ketentuan ini sudah berlangsung sangat lama dan umat sudah tahu akan hal ini.
Oleh karena itulah, kami merasa perlu menyampaikan hal ini, untuk diketahui bersama khususnya para calon pengantin dari perantauan.
PENDAFTARAN PERKAWINAN
1. Calon pengantin atau keluarga pengantin wajib melapor terlebih dahulu kepada Ketua Lingkungan atau stasi.
2. Pada waktu menghadap Ketua Stasi atau Ketua Lingkungan, persyaratan surat-surat hendaknya sudah dilengkapi.
3. Bersama dengan Ketua lingkungan atau Ketua stasi melapor ke paroki, paling lambat sebulan sebelum pernikahan dan hendaknya semua surat-surat yang diwajibkan sudah beres. Kalaupun keluarga pengantin menghadap pastor tanpa didampingi Ketua Lingkungan atau Ketua stasi, harus membawa surat pengantar dari Ketua Stasi atau Ketua Lingkungan.
4. Sehubungan dengan tanggal pernikahan harus ditentukan bersama dengan pastor dan hendaknya setelah semua persyaratan telah beres.
5. Pengantin wajib mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) di paroki atau di paroki lain.
6. Pengumuman rencana pernikahan di Gereja Paroki atau stasi dilakukan 3 kali berturut-turut pada hari Minggu terhitung setelah melapor ke paroki atau pastor.
7. Semua administrasi untuk Kursus Persiapan Perkawinan dan Pernikahan, harus sudah dilunasi di Sekretariat paroki sebelum upacara Pernikahan.
8. Dokumen persyaratan perkawinan diserahkan ke Sekretariat Paroki dalam keadaan lengkap; diantarannya :
Bagi calon pengantin yang beragama KATOLIK :
1. Surat permandian TERBARU dan Status Liber, berlaku enam bulan dari tanggal pengeluaran.
2. Surat pengantar / domisili dari ketua Stasi atau Ketua Lingkungan.
3. Fotocopy KARTU DANA MANDIRI PAROKI (DMP)
4. Fotocopy KARTU KELUARGA KATOLIK
5. Photo berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 : 2 lembar
6. Fotocopy KTP
7. Kartu Keluarga
8. Surat status bebas dari kepala desa tempat tinggal calon sesuai dengan KTP yang bersangkutan.
9. Surat izin dari komandan bagi calon dari anggota Kepolisian, ABRI
10. Surat izin dari pimpinan bagi calon dari PNS.
11. Mengikuti penyelidikan Kanonik PALING LAMBAT SATU MINGGU sebelum tanggal
pernikahan (berkas harus lengkap dan sudah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan).
12. Bersedia diumumkan di Gereja sebanyak 3 kali.
PASANGAN CAMPUR (KATOLIK - KRISTEN)
Bagi calon pengantin yang beragama KATOLIK :
1. Surat permandian TERBARU dan Status Liber, berlaku enam bulan dari tanggal pengeluaran.
2. Surat pengantar / domisili dari ketua ke1ompok
3. Fotocopy KARTU DANA MANDIRI PAROKI (DMP)
5. Pas Photo berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 : 2 lembar
6. Fotocopy KTP
7. Fotocopy Kartu Keluarga
8. Surat status bebas dari kepala desa tempat tinggal calon sesuai dengan KTP yang bersangkutan.
9. Surat izin dari komandan bagi calon dari anggota Kepolisian, ABRI
10. Surat izin dari pimpinan bagi calon dari PNS
11. Mengikuti penyelidikan Kanonik PALING LAMBAT SATU MINGGU sebelum tanggal pernikahan (berkas harus lengkap dan sudah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan).
12. Bersedia diumumkan di Gereja sebanyak 3 kali.
Bagi calon pengantin yang beragama Kristen :
1. Fotocopy surat permandian dari gereja yang bersangkutan.
2. Surat keterangan dua orang saksi, bahwa calon pengantin belum menikah (di atas meterai 6.000,-)
3. Surat pernyataan dari orang tua / wali yang menyatakan bahwa mengizinkan calon pengantin menikah secara Katolik (diatas meterai 6.000,-)
4. Surat pernyataan dari calon, bahwa calon pengantin bersedia diberkati secara katolik (di atas meterai 6.000,-)
5. Untuk pasangan campur beda agama (Katolik-Islam/Budha/Hindu) sama dengan pasangan campur beda Gereja hanya tanpa fotocopy surat permandian Kristen.
PERKAWINAN PASANGAN DARI PAROKI LAIN:
1. Bila calon pengantin selama ini tidak tinggal di paroki atau berada di wilayah paroki lain dan mereka hendak mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan, Penyelidikan Kanonik dan Pernikahan di Paroki Tigalingga.
a. Persyaratan surat-surat sama seperti yang kami cantumkan di atas.
b. Membawa surat pengantar dari Pastor paroki (bukan dari Ketua lingkungan atau stasi tempat tinggal selama ini).
2. Bila calon pengantin hanya tinggal melangsungkan Pernikahan di Paroki Tigalingga:
a. Orang tua calon pengantin yang berasal dari Paroki Tigalingga melapor kepada Ketua Lingkungan atau stasi.
b. Bersama Ketua Lingkungan atau Ketua Stasi melaporkannya ke Pastor di paroki. Kalaupun tidak bersama Ketua Lingkungan atau Ketua Stasi, harus membawa surat pengantar dari Ketua Lingkungan atau Ketua Stasi.
c. Hendaknya ada surat keterangan dari Pastor Paroki atau palingtidak dari secretariat paroki calon pengantin yang menjamin dan menyatakan bahwa calon pengantin tersebut sudah mengikuti KPP, Penyelidikan Kanoni sehingga mereka tinggal melangsungkan pernikahan di Paroki Tigalingga. Surat itu hendaknya sudah diberikan ke pastor palinglambat 2 Minggu sebelum pernikahan.
d. Berkas-berkas Pernikahan dan Surat Delegasi dari Pastor Paroki tempat di calon mengikuti KPP dan Penyelidikan Kanonik, hendaknya sudah diberikan ke paroki paling lambat satu minggu sebelum upacara pernikahan.
PERSIAPAN PERKAWINAN
1. Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat dokumen-dokumen sudah lengkap dan sudah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan.
2. Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki (Pastor Wilayah).
3. Buku liturgi perkawinan dibicarakan / dikonsultasikan dengan pastor yang akan memberkati.
4. Gereja belum mengurusi catatan sipil .
5. Paroki juga tidak menyediakan Alkitap, Salib maupun Rosario.
INFORMASI PENTING
1. Hari perkawinan di Paroki Tigalingga adalah adalah Hari Selasa, Rabu, Jumat dan Sabtu.
2. Sesuai dengan intruksi Bapa Uskup KAM dan Kebijakan Pelayanan Pastoral di Paroki tigalingga, Hari Minggu tidak diperbolehkan.
3. Paroki tidak menyediakan buku Upacara perkawinan, hanya menyediakan secukupnya yang dipakai selama Upacara perkawinan.
4. Gereja tidak menyiapkan bunga khusus untuk perkawinan .
5. Bunga Altar yang sudah dipersembahkan di Gereja tidak boleh dibawa pulang.
6. Sumbangan untuk Gereja adalah:
a. Stipendium/Iura stolae diserahkan langsung kepada Pastor yang memberkati perkawinan.
b. - Bila Pernikahan itu dilangsungkan di Gereja Paroki : Sumbangan untuk listrik karena penggunaan Shooting Video selama acara di Gereja dan prasarana Gereja diserahkan melalui Sekretariat paroki.
- Bila Pernikahan itu dilangsungkan di Gereja Stasi : Sumbangan untuk listrik karena penggunaan Shooting Video selama acara di Gereja dan prasarana Gereja diserahkan kepada Pengurus Gereja Stasi atau bisa juga melalui Sekretaris Paroki.
c. Hendakanya keluarga kedua belah pihak juga memberikan ucapan terimakasih kepada pengurus Gereja.
DOKUMEN UNTUK CATATAN SIPIL
1. foto Copy surat nikah gereja.
2. Foto Copy Akte Kelahiran.
3. Foto Copy KTP.
4. Foto Copy Kartu Keluarga.
5. Surat Pengantar menikah dari Kelurahan.
6. Pas Foto gandeng ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
7. Fotocopy KTP Saksi.
8. IC dan Paspor untuk WNA.
9. Surat pengakuan Status Liber dari negara asal.
10. Syarat tambahan untuk WNI keturunan yaitu fotocopy SKBRI, WNI, K1 dan ganti nama.
Sekian dan terimakasih. Tuhan memberkati kita selalu.
Itulah kesan yang seringkali kami temukan. Ada kesan bahwa melangsungkan pernikahan di Sumatera Utara, jauh lebih gampang dan sedikit persyaratannya bila dibandingkan menikah di luar Sumatera Utara. Oleh karena itu yang seringkali terjadi:
1. Calon pengantin yang selama ini tidak berdiam di paroki di Sumatera Utara, tetapi di luar Sumatera Utara datang ke paroki dan mengatakan mau menikah di paroki itu tetapi tidak melengkapi surat apa-apa, juga tidak membawa surat pengantar dari pastor paroki tempat mereka tinggal selama ini. Adapula yang hanya membawa surat dari lingkungannya.
2. Seringkali juga dengan alasan cuti mereka singkat sehingga ingin cepat-cepat dinikahkan padahal mereka belum melengkapi surat-surat yang diwajibkan dan persyaratan lain.
3. Pernah pula ada kesan yang mengatakan bahwa Pernikahan di Paroki yang ada di Sumatera itu bebas dilangsungkan dalam arti juga bisa pada Masa Parpaskah dan Masa Adven.
4. Seringkali terjadi calon pengantian dari paroki lain tiba-tiba datang membawa berkas Kanonik perkawinan dan surat delegasi dari pastor parokinya yang menyatakan untuk menikah diparoki Tigalingga dan dalam surat tersebut sudah dicantumkan hari dan tanggal acara pernikahan, padahal sebelumnya orang tua calon pengantin dan pengantin sendiri belum pernah bertemu dengan pastor dan belum pernah ada kesepakatan waktu pernikahan.
Memang ada beberapa kebijakan KAM yakni:
1. Waktu pendaftaran dan pernikahan ditentukan selambat-lambatnya 1 bulan.
2. Hingga saat ini Uksup Agung Medan memberi hak dispensasi beda gereja kepada para pastor paroki. Hal ini karena luasnya wilayah KAM.
3. Dibeberapa paroki, misalnya di paroki wilayah Dairi (Paroki Sidikalang, Paroki Sumbul, Paroki Parongil dan Paroki Tigalingga, sudah sejak lama diberlakukan ketentuan bahwa selama Masa Pra-Paskah dan Masa Adven tidak ada pelayanan Sakramen Pernikahan. Ketentuan ini sudah berlangsung sangat lama dan umat sudah tahu akan hal ini.
Oleh karena itulah, kami merasa perlu menyampaikan hal ini, untuk diketahui bersama khususnya para calon pengantin dari perantauan.
PENDAFTARAN PERKAWINAN
1. Calon pengantin atau keluarga pengantin wajib melapor terlebih dahulu kepada Ketua Lingkungan atau stasi.
2. Pada waktu menghadap Ketua Stasi atau Ketua Lingkungan, persyaratan surat-surat hendaknya sudah dilengkapi.
3. Bersama dengan Ketua lingkungan atau Ketua stasi melapor ke paroki, paling lambat sebulan sebelum pernikahan dan hendaknya semua surat-surat yang diwajibkan sudah beres. Kalaupun keluarga pengantin menghadap pastor tanpa didampingi Ketua Lingkungan atau Ketua stasi, harus membawa surat pengantar dari Ketua Stasi atau Ketua Lingkungan.
4. Sehubungan dengan tanggal pernikahan harus ditentukan bersama dengan pastor dan hendaknya setelah semua persyaratan telah beres.
5. Pengantin wajib mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) di paroki atau di paroki lain.
6. Pengumuman rencana pernikahan di Gereja Paroki atau stasi dilakukan 3 kali berturut-turut pada hari Minggu terhitung setelah melapor ke paroki atau pastor.
7. Semua administrasi untuk Kursus Persiapan Perkawinan dan Pernikahan, harus sudah dilunasi di Sekretariat paroki sebelum upacara Pernikahan.
8. Dokumen persyaratan perkawinan diserahkan ke Sekretariat Paroki dalam keadaan lengkap; diantarannya :
Bagi calon pengantin yang beragama KATOLIK :
1. Surat permandian TERBARU dan Status Liber, berlaku enam bulan dari tanggal pengeluaran.
2. Surat pengantar / domisili dari ketua Stasi atau Ketua Lingkungan.
3. Fotocopy KARTU DANA MANDIRI PAROKI (DMP)
4. Fotocopy KARTU KELUARGA KATOLIK
5. Photo berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 : 2 lembar
6. Fotocopy KTP
7. Kartu Keluarga
8. Surat status bebas dari kepala desa tempat tinggal calon sesuai dengan KTP yang bersangkutan.
9. Surat izin dari komandan bagi calon dari anggota Kepolisian, ABRI
10. Surat izin dari pimpinan bagi calon dari PNS.
11. Mengikuti penyelidikan Kanonik PALING LAMBAT SATU MINGGU sebelum tanggal
pernikahan (berkas harus lengkap dan sudah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan).
12. Bersedia diumumkan di Gereja sebanyak 3 kali.
PASANGAN CAMPUR (KATOLIK - KRISTEN)
Bagi calon pengantin yang beragama KATOLIK :
1. Surat permandian TERBARU dan Status Liber, berlaku enam bulan dari tanggal pengeluaran.
2. Surat pengantar / domisili dari ketua ke1ompok
3. Fotocopy KARTU DANA MANDIRI PAROKI (DMP)
5. Pas Photo berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 : 2 lembar
6. Fotocopy KTP
7. Fotocopy Kartu Keluarga
8. Surat status bebas dari kepala desa tempat tinggal calon sesuai dengan KTP yang bersangkutan.
9. Surat izin dari komandan bagi calon dari anggota Kepolisian, ABRI
10. Surat izin dari pimpinan bagi calon dari PNS
11. Mengikuti penyelidikan Kanonik PALING LAMBAT SATU MINGGU sebelum tanggal pernikahan (berkas harus lengkap dan sudah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan).
12. Bersedia diumumkan di Gereja sebanyak 3 kali.
Bagi calon pengantin yang beragama Kristen :
1. Fotocopy surat permandian dari gereja yang bersangkutan.
2. Surat keterangan dua orang saksi, bahwa calon pengantin belum menikah (di atas meterai 6.000,-)
3. Surat pernyataan dari orang tua / wali yang menyatakan bahwa mengizinkan calon pengantin menikah secara Katolik (diatas meterai 6.000,-)
4. Surat pernyataan dari calon, bahwa calon pengantin bersedia diberkati secara katolik (di atas meterai 6.000,-)
5. Untuk pasangan campur beda agama (Katolik-Islam/Budha/Hindu) sama dengan pasangan campur beda Gereja hanya tanpa fotocopy surat permandian Kristen.
PERKAWINAN PASANGAN DARI PAROKI LAIN:
1. Bila calon pengantin selama ini tidak tinggal di paroki atau berada di wilayah paroki lain dan mereka hendak mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan, Penyelidikan Kanonik dan Pernikahan di Paroki Tigalingga.
a. Persyaratan surat-surat sama seperti yang kami cantumkan di atas.
b. Membawa surat pengantar dari Pastor paroki (bukan dari Ketua lingkungan atau stasi tempat tinggal selama ini).
2. Bila calon pengantin hanya tinggal melangsungkan Pernikahan di Paroki Tigalingga:
a. Orang tua calon pengantin yang berasal dari Paroki Tigalingga melapor kepada Ketua Lingkungan atau stasi.
b. Bersama Ketua Lingkungan atau Ketua Stasi melaporkannya ke Pastor di paroki. Kalaupun tidak bersama Ketua Lingkungan atau Ketua Stasi, harus membawa surat pengantar dari Ketua Lingkungan atau Ketua Stasi.
c. Hendaknya ada surat keterangan dari Pastor Paroki atau palingtidak dari secretariat paroki calon pengantin yang menjamin dan menyatakan bahwa calon pengantin tersebut sudah mengikuti KPP, Penyelidikan Kanoni sehingga mereka tinggal melangsungkan pernikahan di Paroki Tigalingga. Surat itu hendaknya sudah diberikan ke pastor palinglambat 2 Minggu sebelum pernikahan.
d. Berkas-berkas Pernikahan dan Surat Delegasi dari Pastor Paroki tempat di calon mengikuti KPP dan Penyelidikan Kanonik, hendaknya sudah diberikan ke paroki paling lambat satu minggu sebelum upacara pernikahan.
PERSIAPAN PERKAWINAN
1. Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat dokumen-dokumen sudah lengkap dan sudah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan.
2. Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki (Pastor Wilayah).
3. Buku liturgi perkawinan dibicarakan / dikonsultasikan dengan pastor yang akan memberkati.
4. Gereja belum mengurusi catatan sipil .
5. Paroki juga tidak menyediakan Alkitap, Salib maupun Rosario.
INFORMASI PENTING
1. Hari perkawinan di Paroki Tigalingga adalah adalah Hari Selasa, Rabu, Jumat dan Sabtu.
2. Sesuai dengan intruksi Bapa Uskup KAM dan Kebijakan Pelayanan Pastoral di Paroki tigalingga, Hari Minggu tidak diperbolehkan.
3. Paroki tidak menyediakan buku Upacara perkawinan, hanya menyediakan secukupnya yang dipakai selama Upacara perkawinan.
4. Gereja tidak menyiapkan bunga khusus untuk perkawinan .
5. Bunga Altar yang sudah dipersembahkan di Gereja tidak boleh dibawa pulang.
6. Sumbangan untuk Gereja adalah:
a. Stipendium/Iura stolae diserahkan langsung kepada Pastor yang memberkati perkawinan.
b. - Bila Pernikahan itu dilangsungkan di Gereja Paroki : Sumbangan untuk listrik karena penggunaan Shooting Video selama acara di Gereja dan prasarana Gereja diserahkan melalui Sekretariat paroki.
- Bila Pernikahan itu dilangsungkan di Gereja Stasi : Sumbangan untuk listrik karena penggunaan Shooting Video selama acara di Gereja dan prasarana Gereja diserahkan kepada Pengurus Gereja Stasi atau bisa juga melalui Sekretaris Paroki.
c. Hendakanya keluarga kedua belah pihak juga memberikan ucapan terimakasih kepada pengurus Gereja.
DOKUMEN UNTUK CATATAN SIPIL
1. foto Copy surat nikah gereja.
2. Foto Copy Akte Kelahiran.
3. Foto Copy KTP.
4. Foto Copy Kartu Keluarga.
5. Surat Pengantar menikah dari Kelurahan.
6. Pas Foto gandeng ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
7. Fotocopy KTP Saksi.
8. IC dan Paspor untuk WNA.
9. Surat pengakuan Status Liber dari negara asal.
10. Syarat tambahan untuk WNI keturunan yaitu fotocopy SKBRI, WNI, K1 dan ganti nama.
Sekian dan terimakasih. Tuhan memberkati kita selalu.
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.