Tokoh lintas agama bawa kasus sekolah Katolik Blitar ke MK
Siti Musdah Mulia
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Senin (28/1), menerima sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung dalam Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP).
Kedatangan kelompok yang dipimpin oleh Siti Musdah Mulia ini adalah untuk mengadukan kasus “pemaksaan” pendidikan agama yang terjadi di Blitar, Jawa Timur.
Dalam penuturannya kepada Mahfud, Ketua Umum ICRP Musdah Mulia
menyatakan peraturan daerah (perda) yang dikeluarkan oleh Wali Kota
Blitar Samahudi Anwar beberapa waktu lalu sudah menjadi semacam virus.
“ Ketika satu daerah menerapkannya, daerah lain pun mengikuti langkah itu,” ujar Musdah di Gedung MK, Jakarta Pusat, seperti dilansir okezone.com.
Lebih lanjut Musdah mengatakan implementasi SK Wali Kota Blitar tersebut di antaranya juga terlihat dari kewajiban lulus tes baca tulis Alquran sebagai syarat masuk sekolah.
“Akibatnya, banyak terjadi praktik jual beli sertifikat lulus tes tersebut,” ucap wanita yang juga akvitis perempuan ini.
Dalam kesempatan yang sama, Romo Johannes Haryanto SJ, salah seorang pemuka agama Katolik di Indonesia yang ikut dalam rombongan ICRP menyampaikan bahwa kebanyakan sekolah Katolik memang tidak menyelenggarakan pendidikan agama lain di sekolah mereka.
Hal itu, ungkapnya, dikarenakan persoalan anggaran yang sekolah Katolik hadapi selama ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, enam sekolah Katolik di Blitar terancam ditutup oleh pemda karena sekolah Katolik tersebut dituduh tidak memenuhi peraturan pemerintah ya4ng dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 8 Tahun 2012 adalah alasan pihak berotoritas melakukan itu.
Sementara, salah seorang perwakilan dari sekolah Katolik di Blitar, Sumardiono mengatakan penyebab pihaknya tidak juga merespon apa yang dimintakan oleh pemda adalah karena pihaknya memang masih harus berkoordinasi dengan pengurus yayasan pusat.
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.