Penutupan 17 gereja di Aceh dilaporkan ke Komnas HAM
Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) melapor ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas penyegelan gereja dan pelarangan beribadah bagi jemaat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Dalam pengaduannya, Sekretaris Eksekutif PGI bidang Marturia Favor Bancin mengatakan penutupan dilakukan karena ada tekanan dari ormas tertentu. “Penutupan karena ada pemaksaan dari kelompok yang mengklaim sebagai FPI (Front Pembela Islam),” katanya di ruang pengaduan Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/5), seperti dilansir mediaindonesia.com.
Ia mempertanyakan, apakah bisa satu kelompok menekan pemerintah untuk melakukan penutupan terhadap tempat beribadah. Apalagi, kata Favor, gereja-gereja yang ada di Aceh Singkil sudah berdiri sejak lama.
“Awalnya akan ada perubuhan gedung gereja. Tapi ada diskusi dengan Muspida dan ada pembicaraan sehingga itu ditunda,” katanya.
Ia menyebutkan setidaknya ada 17 gereja yang ditutup paksa di Aceh. “Keinginan kita sekarang, jangan sampai ada pengusiran besar-besaran,” kata Favor.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Jhonny Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari lapangan mengenai hal ini. “Dia (orang lapangan Komnas HAM) memang menyebut FPI. Dia bilang kalau FPI minta menertibkan (gereja). Jadi ada kekuatan sosial tertentu yang mengatur negara,” ujar Jhonny.
Namun demikian, Komnas HAM akan melihat apaakah ada masalah antara berdirinya gereja dengan penerapan UU Otonomi Daerah di Aceh. Pasalnya, di Aceh, berlaku UU Syariat.
“Kebetulan Ketua Komnas HAM (Ifdal Kasim) ada di Aceh sekarang. Saya akan kontak sekarang juga supaya dia bicara dengan pemerintahan yang baru terpilih,” kata Jhonny.
Disadur dari: indonesia.ucanews.com
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.