Keuskupan bantah surat bupati terkait IMB tak berlaku
Panitia pembangun gereja Paroki St. Ignatius Pasir Pangarayan, keuskupan Padang, membantah bahwa surat bupati yang menyatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja sudah tidak berlaku lagi.
“Panitia pembangunan telah mengirimkan surat kepada bupati dan menyampaikan bahwa tidak benar izin pelaksanaan pembangunan gereja Pasir Pangarayan sudah tidak berlaku lagi,” kata Pastor Fransiskus Aliandu, sekretaris keuskupan Padang, dalam suratnya yang diterima cathnewsindonesia.com, kemarin.
Pada Jumat (30/3) Bupati Rokan Hulu A. Achmad mengirimkan surat kepada panitia pembangunan gereja paroki itu dan menyampaikan beberapa hal terkait pembangunan gereja itu.
Achmad mengatakan izin pelaksanaannya sudah tidak berlaku dan juga tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Rokan Hulu, karena kawasan tersebut telah diperuntukkan sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian.
Menurut panitia pembangunan gereja itu, karena tidak ada satu ketentuan pun dalam Surat Izin Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Rokan Hulu, tertanggal 23 November 2010 yang menegaskan mengenai batas waktu pemberlakuan izin pembangun gereja itu dan juga tentang pencabutan izin.
Di dalam surat itu, kata pastor itu, hanya ada ketentuan yang menyatakan bahwa Izin Pelaksanaan tidak berlaku lagi (batal) apabila dalam waktu enam bulan setelah dikeluarkannya surat izin tersebut pembangunan tidak dilaksanakan. Padahal de facto dalam kurun waktu enam bulan itu, kegiatan pembangunan justru dilaksanakan, hanya belumlah selesai.
Pastor Aliandu mengatakan ketentuan lain juga menegaskan tentang keharusan bagi pemegang izin untuk memberitahukan secara tertulis untuk mendapatkan tambahan waktu bila pekerjaan belum selesai.
Ia mengatakan bahwa adalah tidak tepat menghubungkan izin pelaksanaan pembangunan gereja itu dengan rencana tata ruang dan wilayah kabupaten itu.
Imam itu mengatakan gereja berkapasitas 18.000 umat itu sudah memasuki tahap akhir (finishing).
Dalam suratnya, pemerintah kabupaten itu meminta kepada panitia pembangunan agar tidak melanjutkan pembangunan gereja itu.
Ia mengatakan pembangunan gereja dapat dilaksanakan pada lokasi baru. Untuk itu, kepada panitia pembangunan diberi kesempatan dalam jangka waktu enam bulan sejak surat itu disampaikan.
Ia menegaskan dalam jangka waktu enam bulan panitia pembangunan belum juga dapat menetapkan lahan baru lokasi pembangunan gereja, pemerintah kabupaten itu akan menetapkan lahan baru sebagai pengganti lokasi bangunan yang ada pada saat ini, dan akan diberikan ganti rugi yang sepadan.
Disadur dari: www.cathnewsindonesia.com
“Panitia pembangunan telah mengirimkan surat kepada bupati dan menyampaikan bahwa tidak benar izin pelaksanaan pembangunan gereja Pasir Pangarayan sudah tidak berlaku lagi,” kata Pastor Fransiskus Aliandu, sekretaris keuskupan Padang, dalam suratnya yang diterima cathnewsindonesia.com, kemarin.
Pada Jumat (30/3) Bupati Rokan Hulu A. Achmad mengirimkan surat kepada panitia pembangunan gereja paroki itu dan menyampaikan beberapa hal terkait pembangunan gereja itu.
Achmad mengatakan izin pelaksanaannya sudah tidak berlaku dan juga tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Rokan Hulu, karena kawasan tersebut telah diperuntukkan sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian.
Menurut panitia pembangunan gereja itu, karena tidak ada satu ketentuan pun dalam Surat Izin Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Rokan Hulu, tertanggal 23 November 2010 yang menegaskan mengenai batas waktu pemberlakuan izin pembangun gereja itu dan juga tentang pencabutan izin.
Di dalam surat itu, kata pastor itu, hanya ada ketentuan yang menyatakan bahwa Izin Pelaksanaan tidak berlaku lagi (batal) apabila dalam waktu enam bulan setelah dikeluarkannya surat izin tersebut pembangunan tidak dilaksanakan. Padahal de facto dalam kurun waktu enam bulan itu, kegiatan pembangunan justru dilaksanakan, hanya belumlah selesai.
Pastor Aliandu mengatakan ketentuan lain juga menegaskan tentang keharusan bagi pemegang izin untuk memberitahukan secara tertulis untuk mendapatkan tambahan waktu bila pekerjaan belum selesai.
Ia mengatakan bahwa adalah tidak tepat menghubungkan izin pelaksanaan pembangunan gereja itu dengan rencana tata ruang dan wilayah kabupaten itu.
Imam itu mengatakan gereja berkapasitas 18.000 umat itu sudah memasuki tahap akhir (finishing).
Dalam suratnya, pemerintah kabupaten itu meminta kepada panitia pembangunan agar tidak melanjutkan pembangunan gereja itu.
Ia mengatakan pembangunan gereja dapat dilaksanakan pada lokasi baru. Untuk itu, kepada panitia pembangunan diberi kesempatan dalam jangka waktu enam bulan sejak surat itu disampaikan.
Ia menegaskan dalam jangka waktu enam bulan panitia pembangunan belum juga dapat menetapkan lahan baru lokasi pembangunan gereja, pemerintah kabupaten itu akan menetapkan lahan baru sebagai pengganti lokasi bangunan yang ada pada saat ini, dan akan diberikan ganti rugi yang sepadan.
Disadur dari: www.cathnewsindonesia.com
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.