260 rumah ibadah di Bekasi terancam disegel
Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 260 rumah ibadah di wilayah setempat menyalahi izin peruntukan dan terancam disegel pemerintah.
“Mayoritas memanfaatkan bangunan yang surat Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) merupakan rumah tinggal atau ruko tempat usaha,” ujar Sekretaris FKUB Kota Bekasi, Hasnul Khalid, di Bekasi, Minggu (12/2), seperti dilansir SP.
Menurut Hasnul, rumah ibadah harus sesuai dengan peruntukannya serta mendapatkan izin dari warga sekitar, dengan proporsi yang sudah ditentukan sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2006, dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2011.
“Aturan pendirian sebuah rumah ibadah ialah memiliki minimal 90 jemaat dan 60 persetujuan warga sekitar,” katanya.
Menurut Hasnul, aturan tersebut banyak tidak dapat dipenuhi pengurus rumah ibadah tak berizin itu. Data mengenai jumlah jemaat dan dukungan warga tidak pernah disampaikan kepada pihak terkait hingga berujung pada penyegelan tempat ibadah.
“Seperti halnya yang dilakukan pengurus tiga gereja yang kami segel kemarin, Sabtu (11/2), di kawasan Bekasi Utara. Mereka hanya bilang banyak, tapi tak pernah merinci dan memperlihatkan buktinya. Untuk itu, kami yang sekarang ini akan memverifikasi langsung jumlahnya,” kata Hasnul.
Pihaknya mengimbau kepada pengurus rumah ibadah untuk segera melengkapi persyaratan pendirian tempat ibadah guna menghindari peristiwa penyegelan yang merugikan umatnya terulang kembali.
Selain menyampaikan imbauan tersebut kepada pengurus rumah ibadah, FKUB pun telah menyampaikannya pada perwakilan pemuka agama di wilayah setempat terkait aturan tersebut.
Foto: Suara Pembaruan
Disadur dari:www.cathnewsindonesia.com
“Mayoritas memanfaatkan bangunan yang surat Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) merupakan rumah tinggal atau ruko tempat usaha,” ujar Sekretaris FKUB Kota Bekasi, Hasnul Khalid, di Bekasi, Minggu (12/2), seperti dilansir SP.
Menurut Hasnul, rumah ibadah harus sesuai dengan peruntukannya serta mendapatkan izin dari warga sekitar, dengan proporsi yang sudah ditentukan sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2006, dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2011.
“Aturan pendirian sebuah rumah ibadah ialah memiliki minimal 90 jemaat dan 60 persetujuan warga sekitar,” katanya.
Menurut Hasnul, aturan tersebut banyak tidak dapat dipenuhi pengurus rumah ibadah tak berizin itu. Data mengenai jumlah jemaat dan dukungan warga tidak pernah disampaikan kepada pihak terkait hingga berujung pada penyegelan tempat ibadah.
“Seperti halnya yang dilakukan pengurus tiga gereja yang kami segel kemarin, Sabtu (11/2), di kawasan Bekasi Utara. Mereka hanya bilang banyak, tapi tak pernah merinci dan memperlihatkan buktinya. Untuk itu, kami yang sekarang ini akan memverifikasi langsung jumlahnya,” kata Hasnul.
Pihaknya mengimbau kepada pengurus rumah ibadah untuk segera melengkapi persyaratan pendirian tempat ibadah guna menghindari peristiwa penyegelan yang merugikan umatnya terulang kembali.
Selain menyampaikan imbauan tersebut kepada pengurus rumah ibadah, FKUB pun telah menyampaikannya pada perwakilan pemuka agama di wilayah setempat terkait aturan tersebut.
Foto: Suara Pembaruan
Disadur dari:www.cathnewsindonesia.com
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.