Lebih dari 40 ribu Napi dapat remisi Idul Fitri
Sebanyak 44.423 narapidana (Napi) di seluruh Indonesia akan mendapat remisi khusus menyambut Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah.
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi mengatakan, pengurangan masa hukuman itu akan diberikan oleh masing-masing kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Remisi akan diberikan persis pada hari H setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri,” kata Akbar seperti dikutip tempointeraktif.com pada 28 Agustus.
Menurut data Ditjen Pemasyarakatan, saat ini di seluruh Indonesia terdapat 51.624 tahanan dan 85.755 Napi.
Dari total jumlah napi itu, 1.229 dinyatakan langsung bebas saat perayaan Idul Fitri nanti. Sisanya, 43.423 Napi, masih harus menjalani sisa masa tahanan setelah mendapatkan potongan masa tahanan.
Menurut Akbar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seorang Napi bisa mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Adapun persyaratan, seperti status Napi sudah diputuskan oleh hakim, sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan, telah mengikuti program pembinaan, serta tidak tercatat melakukan tindakan yang melawan hukum selama berada di tahanan.
Selain itu Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan masa remisi yang bervariasi kepada tahanan. Masa remisi yang diberikan minimal 15 hari hingga 2 bulan. Napi yang mendapatkan remisi 15 hari tercatat 14.612 Napi. Remisi 1 bulan diberikan kepada 25.288 Napi, remisi 1 bulan 15 hari pada 3.848 Napi, dan potongan 2 bulan diberikan kepada 904 Napi.
FOTO: Barbed Wire oleh McMollie
www.cathnewsindonesia.com
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi mengatakan, pengurangan masa hukuman itu akan diberikan oleh masing-masing kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Remisi akan diberikan persis pada hari H setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri,” kata Akbar seperti dikutip tempointeraktif.com pada 28 Agustus.
Menurut data Ditjen Pemasyarakatan, saat ini di seluruh Indonesia terdapat 51.624 tahanan dan 85.755 Napi.
Dari total jumlah napi itu, 1.229 dinyatakan langsung bebas saat perayaan Idul Fitri nanti. Sisanya, 43.423 Napi, masih harus menjalani sisa masa tahanan setelah mendapatkan potongan masa tahanan.
Menurut Akbar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seorang Napi bisa mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Adapun persyaratan, seperti status Napi sudah diputuskan oleh hakim, sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan, telah mengikuti program pembinaan, serta tidak tercatat melakukan tindakan yang melawan hukum selama berada di tahanan.
Selain itu Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan masa remisi yang bervariasi kepada tahanan. Masa remisi yang diberikan minimal 15 hari hingga 2 bulan. Napi yang mendapatkan remisi 15 hari tercatat 14.612 Napi. Remisi 1 bulan diberikan kepada 25.288 Napi, remisi 1 bulan 15 hari pada 3.848 Napi, dan potongan 2 bulan diberikan kepada 904 Napi.
FOTO: Barbed Wire oleh McMollie
www.cathnewsindonesia.com
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.