Menghina nabi seorang anak ditahan
(3/2/2011)Lembaga pemerhati masalah hak asasi manusia Human Rights Watch meminta pemerintah Pakistan untuk membebaskan seorang remaja setelah ditangkap dengan menggunakan undang-undang kontroversi terkait dengan penghinaan.
Muhammad Samiullah, 17, ditangkap di Karachi Selatan setelah dituduh melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dalam sebuah ujian tertulis.
Human Right Watch menyebut kasus anak lelaki ini ''benar-benar merusak''.
''Pakistan telah membuat standarisasi intoleransi ketika menggunakan undang-undang penghinaan, tetapi dengan mengirim seorang remaja ke penjara untuk sesuatu yang dia coret dalam kertas ujian sungguh sangat merusak,'' kata Bede Sheppard seorang pengurus Human Rights Watch yang mengurusi masalah hak anak-anak.
Insiden dugaan penghinaan Nabi Muhammad ini pertama kali dilaporkan oleh seorang pengawas ujian, di Nazimadab Utara Karachi.
Polisi mengatakan mereka menahan Muhammad Samiullah menerima laporan resmi dari kepala penjaga ujian pada 28 Januari.
Dia kemudian dibawa ke pengadilan dimana majelis hakim mengirimnya ke penjara anak-anak, sementara polisi melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
Undang-undang penghinaan ini sebelumnya juga pernah menjadi sorotan saat seorang Kristen, Asia Bibi, dihukum mati November silam.
Dia sendiri membantah telah menghina Nabi Muhammad pada Juni 2009.
Januari lalu, gubernur Punjab Salman Taseer dibunuh oleh pengawalnya sendiri karena dianggap mendukung perubahan atas undang-undang kontroversial tersebut, hal ini menimbulkan ketakutan diantara para pendukung gerakan anti undang-undang penghinaan.
Sejumlah kritik menyebut UU Penghinaan Pakistan ini digunakan untuk menganiaya kaum minoritas di Pakistan dan kadang digunakan untuk mengeksploitasi aksi balas dendam.
(bbc.co.uk)
(foto: ilustrasi)
Disadur dari : http://www.mirifica.net/
Muhammad Samiullah, 17, ditangkap di Karachi Selatan setelah dituduh melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dalam sebuah ujian tertulis.
Human Right Watch menyebut kasus anak lelaki ini ''benar-benar merusak''.
''Pakistan telah membuat standarisasi intoleransi ketika menggunakan undang-undang penghinaan, tetapi dengan mengirim seorang remaja ke penjara untuk sesuatu yang dia coret dalam kertas ujian sungguh sangat merusak,'' kata Bede Sheppard seorang pengurus Human Rights Watch yang mengurusi masalah hak anak-anak.
Insiden dugaan penghinaan Nabi Muhammad ini pertama kali dilaporkan oleh seorang pengawas ujian, di Nazimadab Utara Karachi.
Polisi mengatakan mereka menahan Muhammad Samiullah menerima laporan resmi dari kepala penjaga ujian pada 28 Januari.
Dia kemudian dibawa ke pengadilan dimana majelis hakim mengirimnya ke penjara anak-anak, sementara polisi melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
Undang-undang penghinaan ini sebelumnya juga pernah menjadi sorotan saat seorang Kristen, Asia Bibi, dihukum mati November silam.
Dia sendiri membantah telah menghina Nabi Muhammad pada Juni 2009.
Januari lalu, gubernur Punjab Salman Taseer dibunuh oleh pengawalnya sendiri karena dianggap mendukung perubahan atas undang-undang kontroversial tersebut, hal ini menimbulkan ketakutan diantara para pendukung gerakan anti undang-undang penghinaan.
Sejumlah kritik menyebut UU Penghinaan Pakistan ini digunakan untuk menganiaya kaum minoritas di Pakistan dan kadang digunakan untuk mengeksploitasi aksi balas dendam.
(bbc.co.uk)
(foto: ilustrasi)
Disadur dari : http://www.mirifica.net/
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.