Ateis dan komunis diperbolehkan di Indonesia
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, keberadaan golongan penganut ateis dan komunis di Indonesia diperbolehkan. Hal tersebut mengacu pada konstitusi bahwa kebebasan harus dianggap setara.
“Semenjak ada MK, kebebasan individu ateis dan komunis bebas menjalankan apa yang dianutnya di Indonesia. Tapi, mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain, terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap sama,” ujar Mahfud MD di sela-sela konferensi pers kedatangan Angela Merkel di MK, Jakarta, Selasa (10/7/2012) seperti dilansir kompas.com.
Menurut Mahfud, pelarangan terhadap keberadaan individu ateis dan komunis melanggar hak asasi manusia. Begitu juga bahwa penganut ateis dan komunis, mereka tidak boleh mengganggu keberadaan individu beragama.
Pernyataan dari Mahfud yang memperbolehkan seorang ateis dan komunis hidup di Indonesia didasarkan pada pertanyaan eksplisit Kanselir Jerman, Angela Merkel, yang menyinggung kebebasan beragama dan proses demokratisasi di Indonesia.
Pelarangan atas keberadaan individu ateis ataupun komunis adalah sama saja dengan melanggar upaya penegakan HAM dan demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia.
Seperti diketahui sejak zaman Orde Baru hingga saat ini penganut ateis dan komunis sangat dilarang di Indonesia.
Belum lama ini Alexander Aan, 32, dijatuhi hukuman 30 bulan penjara pada 14 Juni oleh Pengadilan Sumatra Barat karena ia mengaku dirinya sebagai ateis.
Disadur dari: indonesia.ucanews.com
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.