Pengadilan perintah tangkap pastor dan pendeta
Tiga pemimpin agama ditangkap hari Minggu karena diduga merusak pagar kantor perusahaan konstruksi yang bertanggung jawab untuk membangun sebuah pangkalan Angkatan Laut (AL) di pulau Jeju, yang telah menimbulkan aksi protes berbulan-bulan.
Pengadilan distrik Jeju mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Pastor Joseph Kim Jeong-uk, Pendeta Lee Jeong-hun, dan Pendeta Kim Hong-sul, setelah pagar lokasi pembangunan itu dirusak pada 9 Maret.
Perintah penangkapan terhadap Pendeta Kim telah dicabut dan ia telah dibebaskan dari tahanan.
Pastor John Lee Young-chan SJ, yang memprotes kemarin terkait penangkapan itu di depan kantor pembangunan pangkalan itu, mengatakan, “Pastor Kim dan Pendeta Lee sekarang dalam tahanan polisi dan mereka akan dipindahkan ke penjara setelah tujuh atau delapan hari.”
Pendeta Kim mengatakan dia tidak tahu mengapa dia dibebaskan, tetapi mengatakan bahwa hal itu mungkin ada “maksud politik yang tersembunyi.”
“Khawatir bahwa akan ada protes lebih banyak jika pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi kami bertiga, tampaknya pihaknya telah memutuskan untuk membebaskan saya,” katanya.
Penangkapan itu adalah pertama kalinya sejak tahun 1989 karena sebelumnya seorang imam Katolik telah ditangkap di Korea.
Pastor Paulus Mun Kyoo-hyun dari keuskupan Jeonju ditangkap dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Protes terakhir terhadap pangkalan AL itu dimulai setelah para pekerja bangunan mulai peledakan batu-batu di pesisir pada 7 Maret, menyusul kesepakatan yang dipimpin pemerintah untuk pembangunan pangkalan itu.
Para aktivis lingkungan mengatakan batuan itu merupakan habitat ekologis penting bagi spesies laut.
Departemen Pertahanan Nasional telah membantah bahwa pulau Jeju memiliki habitat ekologis penting dan beralasan bahwa pangkalan AL sangat penting untuk keamanan nasional.
Puluhan pengunjuk rasa telah berkumpul di kantor konstruksi itu sejak penangkapan pastor dan pendeta tersebut, sementara petugas polisi tambahan telah dikerahkan ke lokasi tersebut.
Lima puluh enam pengunjuk rasa lainnya yang ditahan setelah protes pada 6-9 Maret, tetapi telah dibebaskan.
Sumber: Disadur dari: Court orders arrest of clergymen
Disadur dari: www.cathnewsindonesia.com
Pengadilan distrik Jeju mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Pastor Joseph Kim Jeong-uk, Pendeta Lee Jeong-hun, dan Pendeta Kim Hong-sul, setelah pagar lokasi pembangunan itu dirusak pada 9 Maret.
Perintah penangkapan terhadap Pendeta Kim telah dicabut dan ia telah dibebaskan dari tahanan.
Pastor John Lee Young-chan SJ, yang memprotes kemarin terkait penangkapan itu di depan kantor pembangunan pangkalan itu, mengatakan, “Pastor Kim dan Pendeta Lee sekarang dalam tahanan polisi dan mereka akan dipindahkan ke penjara setelah tujuh atau delapan hari.”
Pendeta Kim mengatakan dia tidak tahu mengapa dia dibebaskan, tetapi mengatakan bahwa hal itu mungkin ada “maksud politik yang tersembunyi.”
“Khawatir bahwa akan ada protes lebih banyak jika pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi kami bertiga, tampaknya pihaknya telah memutuskan untuk membebaskan saya,” katanya.
Penangkapan itu adalah pertama kalinya sejak tahun 1989 karena sebelumnya seorang imam Katolik telah ditangkap di Korea.
Pastor Paulus Mun Kyoo-hyun dari keuskupan Jeonju ditangkap dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Protes terakhir terhadap pangkalan AL itu dimulai setelah para pekerja bangunan mulai peledakan batu-batu di pesisir pada 7 Maret, menyusul kesepakatan yang dipimpin pemerintah untuk pembangunan pangkalan itu.
Para aktivis lingkungan mengatakan batuan itu merupakan habitat ekologis penting bagi spesies laut.
Departemen Pertahanan Nasional telah membantah bahwa pulau Jeju memiliki habitat ekologis penting dan beralasan bahwa pangkalan AL sangat penting untuk keamanan nasional.
Puluhan pengunjuk rasa telah berkumpul di kantor konstruksi itu sejak penangkapan pastor dan pendeta tersebut, sementara petugas polisi tambahan telah dikerahkan ke lokasi tersebut.
Lima puluh enam pengunjuk rasa lainnya yang ditahan setelah protes pada 6-9 Maret, tetapi telah dibebaskan.
Sumber: Disadur dari: Court orders arrest of clergymen
Disadur dari: www.cathnewsindonesia.com
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.