Uji Materi UU Ormas, Koalisi Akbar tunggu pengesahan presiden
Koalisi Akbar akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (M
K) setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan peraturan tersebut.
Koalisi Akbar terdiri atas 95 organisasi yang berlatar belakang lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kalangan intelektual.
RUU Ormas telah disetujui DPR pada 2 Juli 2013 dan kini menunggu pengesahan Presiden SBY.
“Kami tinggal tunggu Presiden SBY mengesahkan UU Ormas menjadi dokumen negara.
Kami sudah menyiapkan bahan uji materi di bawah LBH Jakarta. Teman-teman sudah siapkan bahannya,” kata Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Antonius Benny Susetyo di Jakarta, Selasa (9/7), seperti dilansir beritasatu.com.
Sikap serupa juga diungkapkan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Andreas A. Yewangoe.
Dia mengatakan, PGI sebagai organisasi keagamaan akan bergabung bersama koalisi masyarakat sipil untuk menggugat UU Ormas yang telah disahkan DPR, pada 2 Juli 2013.
“PGI tetap pada sikap yang sama. Uji materi atas UU Ormas,” kata Pendeta Yewangoe.
Romo Benny yang juga menjabat Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute mengungkapkan bahwa pada era demokrasi saat ini sangat sulit diterima keberadaan UU Ormas.
“Semangat demokrasi tidak butuh UU Ormas. Kami mendesak agar UU Ormas dihapuskan karena tidak sesuai dengan konteks demokrasi,” ujarnya.
Dia mengatakan, koalisi masyarakat sipil akan meminta Presiden SBY menghapus UU Ormas.
Peraturan yang telah disetujui DPR itu dinilai tidak sesuai dengan konteks demokrasi, dan seharusnya cukup diatur dengan perundang-undangan perkumpulan.
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan UU Ormas dapat menjadi alat bagi pemerintah untuk melegitimasi pembubaran sejumlah organisasi dan serikat di Indonesia.
“Pengebirian kebebasan berserikat dan berkumpul akan terjadi, padahal kemerdekaan tersebut telah dijamin negara,” kata Din.
Beberapa ormas yang tergabung dalam Koalisi Akbar di antaranya, PP Muhammadiyah, Majelis Tafsir Al Quran, Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), KWI, PGI, dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).
Mereka menekankan agar negara hadir secara langsung dalam menangani ormas radikal bukan dengan pengesahan UU Ormas. Di sisi lain, pemerintah berpandangan bahwa UU Ormas dimaksudkan untuk mengatur organisasi kemasyarakatan dan mencegah terjadinya tindakan radikalisme di Indonesia.
Disadur dari: indonesia.ucanews.com
0 comments:
Post a Comment
Syalom. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.Semoga Tuhan memberkati para Saudara.